Mabes Polri Masih Kaji Laporan Terhadap Anies Baswedan

Mabes Polri Masih Kaji Laporan Terhadap Anies Baswedan
Anies Baswedan. Foto: JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri masih melakukan pengkajian terkait laporan Inisiator Gerakan Pancasila dan Benteng Muda Indonesia terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Laporan sudah disampaikan ke Bareskrim Polri kemarin dan yang melapor atas nama Jack Boyd. Kemudian prosedurnya memang dari penerima laporan nanti akan membagi apakah masuk ke direktorat apa, kemudian dikaji," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Rabu (18/10).

Menurut Setyo, umumnya laporan tentang Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis masuk ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Namun, sampai sekarang, Setyo mengaku laporan tersebut belum masuk ke direktorat tersebut.

"Masih di bagian penerima laporan," imbuh Setyo.

Saat ditanya kapan pihaknya akan memanggil Anies, Setyo mengaku hal itu merupakan wewenang penyidik di Bareskrim.

"Karena sampai sekarang laporan belum diterima. Kemungkinan masih di bagian penerimaan laporan," tegas Setyo.

Sebelumnya, Anies dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila dan Benteng Muda Indonesia ke Bareskrim Polri, Selasa (17/10) malam. Laporan itu terkait pidato politik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan menggunakan istilah pribumi.(Mg4/jpnn)


Anies Baswedan dilaporkan oleh Inisiator Gerakan Pancasila dan Benteng Muda Indonesia terkait pidato politiknya yang menggunakan istilah pribumi.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News