Mabes Polri Masih Usut Laporan terhadap Bos Gulaku
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri menyebutkan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf telah menjadi terlapor terkait dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini dilaporkan oleh mantan rekan bisnisnya, Toh Keng Song.
Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menuturkan, kasus ini dimulai sejak tahun 1999 sampai 2004.
“Pelapor melaporkan kasus ini ke kepolisian pada April 2004 dengan sangkaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Namun, pada 20 Juli 2004, penyelidikan atas laporannya dihentikan penyidik dengan alasan bukan tindak pidana,” ujar Dedi di Mabes Polri, Kamis (20/9).
Kemudian, pada 2008, pelapor mengajukan praperadilan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
Lalu, Divisi Hukum Polri pada 2013, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memenangkan pemohon.
“Pada 2013, Mahkamah Agung menyatakan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan dan menguatkan SP3 penyidik,” tegas Dedi
Kemudian, Claudine Jusuf, mantan istri terlapor, memberikan keterangan yang menguatkan tuduhan Toh Keng Siong terhadap Gunawan Jusuf.
"Pada 2015, penyidik mendapatkan keterangan dari Claudine Jusuf," kata Dedi.
Mabes Polri menyebutkan bos Sugar Group Company atau Gulaku, Gunawan Jusuf telah menjadi terlapor terkait dugaan penipuan dan TPPU
- Pria Asal Bandung Kena Tipu Bisnis Jual Beli Handphone, Rugi Rp 30 Miliar
- Baim Wong Kembali Ungkap Kasus Penipuan yang Mencatut Namanya
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
- Gelar Aksi di Mabes Polri, Sakral Desak Mantan Kepala Daerah di Dumai Ini Segera Diproses Hukum
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen