Mabes Polri Mempersilakan Ferdinand Hutahaean Mengajukan Praperadilan
jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mempersilakan Ferdinand Hutahaean mengajukan permohonan praperadilan setelah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian yang bermuatan unsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Dia menegaskan bahwa mengajukan praperadilan merupakan hak tersangka dan kuasa hukumnya.
“Silakan, silakan ditempuh jalurnya,” tegas Ramadhan ketika dikonfirmasi, Selasa (11/1).
Jenderal bintang satu ini menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Ferdinand Hutahaean itu sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Menurut dia, penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti untuk kemudian menetapkan Ferdinand sebagai tersangka.
“Penyidik telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 148 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim (Dittipidsiber) menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka ujaran kebencian yang mengandung SARA.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pegiat media sosial itu diperiksa selama 11 jam. Setelah selesai pemeriksaan dan dijadikan tersangka, Ferdinand langsung dijebloskan ke tahanan. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri mempersilakan Ferdinand Hutahaean mengajukan gugatan praperadilan. Ferdinand Hutahaean kini berstatus tersangka ujaran kebencian dan ditahan polisi.
Redaktur : Boy
Reporter : Elfany Kurniawan
- Menang Praperadilan, Julia Santoso Dibebaskan dari Rutan Bareskrim Polri
- Kapolri Diminta Tindak Penyidik yang Diduga Sandera Tersangka yang Menangi Praperadilan
- Pakar Hukum Soroti Putusan Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong
- Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan 3,195 Kg Sabu-Sabu Lewat Bandara Hang Nadim
- Ini Alasan KPK Mangkir di Praperadilan Hasto
- Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Peredaran 1,1 Kg Sabu-Sabu, Begini Modus Pelaku