Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya

Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan kasus yang menjerat Nurhayati, Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Cirebon dihentikan atau tak dilanjutkan.

Hal ini diputuskan setelah gelar perkara dan koordinasi antara penyidik Polri dan kejaksaan.

"Polri berkoordinasi dan menggelar kasus ini dengan pihak kejaksaan. Dari hasil gelar, Polri memutuskan untuk kasus Nurhayati dihentikan pada malam ini," ujar Dedi di Mabes Polri, Selasa (1/3).

Jenderal bintang dua ini pun menuturkan teknis penghentian kasus. Dia menyebut perkara ini sudah P21, maka tetap akan dilimpahkan ke kejaksaan meskipun tidak dihadiri oleh Nurhayati.

Dari jaksa nantinya akan mengeluarkan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2).

"Jadi, malam hari ini juga kasus Nurhayati selesai," tegas Dedi.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah ini pun menjelaskan kasus Nurhayati merupakan masalah penafsiran hukum yang berbeda antara penyidik Polri dengan jaksa.

Adapun penafsiran di tingkat penyidik Polres Cirebon perbuatan melawan hukumnya ada, tetapi hanya pelanggaran administrasi.

Mabes Polri memastikan kasus yang menjerat Nurhayati sebagai tersangka telah dihentikan prosesnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News