Mabes Polri Menghentikan Kasus Nurhayati, Begini Penjelasannya
Selasa, 01 Maret 2022 – 22:24 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo. Foto: Dok Humas Polri
"Niat jahatnya tak ditemukan karena yang dilanggar peraturan Kemendagri terkait tata kelola penggunaan anggaran APBDes," ujarnya.
Diketahui bahwa Nurhayati merupakan salah satu pelapor dalam kasus dugaan korupsi dana desa. Namun, dalam perjalanan kasusnya, dia malah dijadikan tersangka.
Dalam proses penegakan hukum, mantan Karopenmas Divisi Humas Polri ini berbicara tak hanya legal justice, tetapi juga bicara tentang social justice.
Hal ini menjadi salah satu pertimbangan kasus Nurhayati dihentikan.
"Jadi, tak ada yang salah dalam kasus ini. Kecermatan penafsiran dalam suatu pidana tak mungkin sama,” tegas Dedi.(cuy/jpnn)
Mabes Polri memastikan kasus yang menjerat Nurhayati sebagai tersangka telah dihentikan prosesnya.
Redaktur : Friederich
Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- PUI Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengamanan Arus Balik Lebaran 2025
- Pelayanan Mudik 2025 Dinilai Semakin Baik, Kepuasan Masyarakat Capai Angka Sebegini
- Contraflow Tol Jagorawi Arah Puncak Kembali Diberlakukan
- Kapolres Rohil Beri Hadiah Bibit Pohon kepada Personel yang Berulang Tahun, Ini Maknanya
- Bentrok Antarwarga di Maluku, Gubernur dan 2 Jenderal Turun Tangan
- 5 Berita Terpopuler: Dokter Terawan Buka-Bukaan, Gaji PPPK Sudah Disiapkan, Segera Cek Lokasi ATM Deh!