Mabes Polri Minta Brimob Berseragam Loreng tak Disoal

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan agar penggunaan seragam loreng oleh pasukan Brimob tak dipersoalkan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky Sompie, keputusan Kapolri Jenderal Sutarman terkait penggunaan kembali seragam loreng sudah melalui kajian mendalam.
"Jangan kita lihat penggunaan seragam loreng itu menjadi sesuatu yang bermasalah karena pengamat ada yang mencari-cari kesalahan di balik penggunaan itu," kata Ronny di Mabes Polri, Selasa (25/11).
Menurutnya, penggunaan seragam loreng itu sesuai dengan lokasi. Sebab, Indonesia ini ada hutan dan daratan. Menurut dia, penggunaan loreng juga memudahkan penyamaran Brimob saat melakukan pengejaran pelaku kejahatan di hutan.
"Polisi tidak selalu kerja di perkotaan. Kita ini negara yang punya hutan. Kalau pakai warna yang tidak bisa menyamar, itu sama saja menyerahkan diri ke penjahat," ujarnya.
Jenderal bintang dua yang berpengalaman di reserse ini menepis kritik penggunaan loreng membuat polisi jadi berkarakter militer.
"Bagaimana dengan polisi di luar negeri yang pakai loreng, dan itu sudah lama. Kita hanya 10 tahun terakhir tidak pakai karena lepas dari ABRI. Mau bilang apa soal polisi yang di luar negeri itu? Kita ini negara yang punya hutan," katanya.
Lebih jauh dia mengatakan, pengadaan seragam loreng juga menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara, yang diajukan ke Asisten Perencanaan (Asrena) Polri.
"Pengadaan seragam tidak mungkin gunakan uang di luar APBN. Itu melalui pengajuan ke Asrena kemudian APBN yang ada," ungkap Ronny. (boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri mengingatkan agar penggunaan seragam loreng oleh pasukan Brimob tak dipersoalkan. Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Ronny Franky
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang
- Momen Hari Kartini, Andini Anissa Jadi Perempuan Pertama Peraih Gelar Kubestronaut
- Kiprah Kartini Hulu Migas Membangun Ketahanan Energi untuk Negeri
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- KSPSI Dorong Indonesia Meratifikasi Konvensi ILO 188 untuk Perlindungan Awak Kapal Perikanan
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar