Mabes Polri Ngaku Prihatin

Meski Lega Tidak Terbukti Merekayasa

Mabes Polri Ngaku Prihatin
Mabes Polri Ngaku Prihatin

Sebagai gambaran, untuk anggota kepolisian dengan putusan pidana tetap (inkrah) di atas dua tahun, kemungkinan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terbuka lebar.

Demikian halnya dengan Williardi. Namun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini masih bisa berubah. Terdakwa masih bisa memperjuangkan nasibnya melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).(zul)    

JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News