Mabes Polri Ngaku Prihatin
Meski Lega Tidak Terbukti Merekayasa
Kamis, 11 Februari 2010 – 12:38 WIB

Mabes Polri Ngaku Prihatin
Baca Juga:
Demikian halnya dengan Williardi. Namun keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ini masih bisa berubah. Terdakwa masih bisa memperjuangkan nasibnya melalui proses banding di Pengadilan Tinggi (PT).(zul)
JAKARTA—Mabes Polri merasa prihatin, terkait putusan Majelis Hakim yang mejatuhkan hukuman 12 tahun penjara bagi Kombespol Wiliardi Wizard.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin