Mabes Polri Pastikan 2 Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penyidikan kasus ini pun terus berjalan dan tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka yang masih hidup berjumlah dua orang dan belum dipecat dari anggota Polri.
"Status masih anggota (Polri), jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses," ujar Ahmad kepada wartawan Rabu (14/4).
Namun, Ahmad memastikan tersangka itu sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri, karena masih proses pemeriksaan.
"Tentunya bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan," tambah Ahmad.
Nantinya, ketika proses pemeriksaan pidana selesai baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik.
Setelah itu, baru diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI masih berlangsung. Keduanya juga masih berstatus polisi aktif.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek