Mabes Polri Pastikan 2 Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penyidikan kasus ini pun terus berjalan dan tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka yang masih hidup berjumlah dua orang dan belum dipecat dari anggota Polri.
"Status masih anggota (Polri), jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses," ujar Ahmad kepada wartawan Rabu (14/4).
Namun, Ahmad memastikan tersangka itu sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri, karena masih proses pemeriksaan.
"Tentunya bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan," tambah Ahmad.
Nantinya, ketika proses pemeriksaan pidana selesai baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik.
Setelah itu, baru diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI masih berlangsung. Keduanya juga masih berstatus polisi aktif.
- Propam Periksa 256 Senjata Api Personel Kepolisian di Polda Kalsel
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Lihatlah Aksi Warga Banten Tolak PSN PIK 2, Kiai Ikut Turun ke Jalan
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua