Mabes Polri Pastikan 2 Penembak Laskar FPI Berstatus Polisi Aktif
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri masih mengusut kasus pembunuhan yang dilakukan oknum anggota Polda Metro Jaya terhadap laskar Front Pembela Islam (FPI).
Penyidikan kasus ini pun terus berjalan dan tersangka masih belum dilakukan penahanan.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan, tersangka yang masih hidup berjumlah dua orang dan belum dipecat dari anggota Polri.
"Status masih anggota (Polri), jadi anggota (pemecatan) itu tentunya akan melalui proses," ujar Ahmad kepada wartawan Rabu (14/4).
Namun, Ahmad memastikan tersangka itu sudah tidak menjalankan tugas sebagai anggota Polri, karena masih proses pemeriksaan.
"Tentunya bukan dinonaktifkan, tetapi sementara masih dalam proses pemeriksaan," tambah Ahmad.
Nantinya, ketika proses pemeriksaan pidana selesai baru akan dilakukan pemeriksaan oleh Propam untuk pelanggaran kode etik.
Setelah itu, baru diputuskan untuk dilakukan pemecatan terhadap dua polisi tersebut.
Polri memastikan proses pemeriksaan terhadap dua anggota Polda Metro Jaya yang menjadi tersangka pembunuhan laskar FPI masih berlangsung. Keduanya juga masih berstatus polisi aktif.
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim