Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri merespons isu AKBP Raden Brotoseno yang kembali berdinas di Korps Bhayangkara setelah menjadi narapidana kasus korupsi.
AKBP Raden disebut tengah menjadi penyidik di Dittipidsiber Bareskrim Polri.
Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Wahyu Widada mengatakan AKBP Raden sudah menjalani sidang kode etik Polri.
"Setahu saya, dia (Raden Brotoseno, red) sudah disidang, tetapi tidak ada pemecetan," kata Wahyu di Mabes Polri, Senin (30/5).
Namun, Wahyu tidak menyebutkan secara terperinci kapan waktu sidang etik AKBP Raden itu digelar.
Jenderal polisi bintang dua ini pun menegaskan dengan tidak adanya pemecatan, maka AKBP Raden masih berstatus sebagai anggota Polri dan wajar apabila kembali diminta bertugas.
"Jadi, masih anggota Polri. Yang saya tahu dia (Raden Brotseno, red) itu tidak dipecat," ujar Wahyu.
AKBP Raden Brotoseno dinyatakan bersalah dan disanksi lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta atas kasus korupsi cetak sawah di Ketapang, Kalimantan Barat.
Mabes Polri memastikan sosok AKBP Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.
- KAKI Minta Golkar & Demokrat Tarik Dukungan terhadap Elly Lasut di Pilkada 2024, Ini Alasannya
- Cerita Tata Janeeta dan Suami Soal Tiga Tahun Pernikahan
- Produseri Film Muslihat, Raden Brotoseno Ungkap Alasan Ajak Tata Janeeta Ikut Bermain
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi
- Irjen Napoleon Tidak Dipecat dari Polri, Kompolnas Bereaksi