Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
Senin, 30 Mei 2022 – 18:55 WIB

Irjen Wahyu Widada. Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh
Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.
Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.
Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.
Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)
Mabes Polri memastikan sosok AKBP Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- KAKI Minta Golkar & Demokrat Tarik Dukungan terhadap Elly Lasut di Pilkada 2024, Ini Alasannya
- Cerita Tata Janeeta dan Suami Soal Tiga Tahun Pernikahan
- Produseri Film Muslihat, Raden Brotoseno Ungkap Alasan Ajak Tata Janeeta Ikut Bermain
- MA Perintahkan KPU Cabut Aturan yang Memudahkan Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
- RO Tak Pernah Kapok, Setelah Dipecat Polri, Kini Dia Ditangkap Polisi