Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat

Mabes Polri Pastikan AKBP Raden Brotoseno Tidak Dipecat
Irjen Wahyu Widada. Antara Aceh/HO/Bidhumas Polda Aceh

Dengan putusan itu, AKBP Raden menjalani masa penahanan sejak 2017.

Dia kemudian bebas bersyarat sejak Februari 2020, dan bebas murni pada akhir September 2020.

Dia bebas lebih cepat karena mendapat program pembebasan bersyarat.

Selain itu, AKBP Raden juga menerima remisi 13 bulan 25 hari. (cr3/jpnn)


Mabes Polri memastikan sosok AKBP Raden Brotoseno yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi tidak dipecat dari Korps Bhayangkara.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Elfany Kurniawan, Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News