Mabes Polri Pastikan Maklumat Terkait FPI Tak Beredel Kebebasan Pers
jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam (FPI).
Salah satu poin maklumat adalah tak boleh menyebarluaskan konten FPI di media sosial dan website.
Poin tersebut dianggap telah merampas kebebasan pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Namun, hal ini langsung dibantah oleh Mabes Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono memastikan, maklumat yang dikeluarkan pada 1 Januari 2021itu tidak memberedel kebebasan pers. Menurutnya, maklumat itu mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan konten yang melanggar hukum.
“Mungkin banyak pertanyaan berkaitan dengan kebebasan pers dan berekspresi, yang terpenting bahwa dengan dikeluarkan maklumat ini, kami tidak artinya itu memberedel berkaitan kebebasan pers, tidak,” ujar Argo kepada wartawan, Jumat (1/1).
"Tetapi berkaitan dengan yang dilarang tidak diperbolehkan untuk disebar kembali, atau diberitakan kembali yang melanggar hukum, itu intinya maklumat yang ditandatangani Bapak Kapolri,” sambung Argo.
Diketahui, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat dengan nomor: Mak/1/I/2021 yang isinya tentang pelarangan kegiatan FPI:
1. Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.
Polri menepis isu bahwa Maklumat Kapolri terkait larangan penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI memberedel kebebasan pers.
- 26 Pati Polri Naik Pangkat, 2 Irjen Resmi jadi Komjen
- Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
- Beredar Pakta Integritas RK-Suswono dengan FPI, Isinya Penuh Isu Sara
- Tokoh Islam Pendukung Anies Ramai-Ramai Dukung Ridwan Kamil-Suswono
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Aksi 411 di Kawasan Patung Kuda, Lihat Massanya