Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
![Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2017/05/02/2fcd3e85075ec0046186a6df199811a7.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Sebab, penjemputan paksa terhadap tersangka di KPK justru dianggap melanggar KUHAP dan UU MD3.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan membawa. Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (20/6).
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjemput paksa di KUHAP apabila kasus itu di bawah proses penyidikan kepolisian.
"Di Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu projustisia," jelas dia.
Sementara itu, kasus Miryam berada di institusi penegakan hukum lain yaitu KPK.
"Dari situ Polri melihat dan menilai tidak bisa memenuhi membawa permintaan dari pansus," tegas Setyo.
Saat ditanya fungsi UU MD3 yang menyebutkan banwa Polri bisa diminta menjemput paksa seseorang berdasarkan permintaan pansus, Setyo menilai hal itu tidak diatur secara konkret.
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
- Civil Society for Police Watch Beberkan Sejumlah Alasan Dorong Reformasi Polri
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei Terbaru Ungkap Sejumlah Alasan Polri Perlu Reformasi dan Reposisi
- Berikut Daftar 22 Pati Polri yang Mendapat Kenaikan Pangkat
- Gelar RUPS, Asabri Berkomitmen Tingkatkan Layanan Berkualitas & Digitalisasi
- Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan dan Kearifan Lokal