Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Sebab, penjemputan paksa terhadap tersangka di KPK justru dianggap melanggar KUHAP dan UU MD3.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan membawa. Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (20/6).
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjemput paksa di KUHAP apabila kasus itu di bawah proses penyidikan kepolisian.
"Di Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu projustisia," jelas dia.
Sementara itu, kasus Miryam berada di institusi penegakan hukum lain yaitu KPK.
"Dari situ Polri melihat dan menilai tidak bisa memenuhi membawa permintaan dari pansus," tegas Setyo.
Saat ditanya fungsi UU MD3 yang menyebutkan banwa Polri bisa diminta menjemput paksa seseorang berdasarkan permintaan pansus, Setyo menilai hal itu tidak diatur secara konkret.
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri
- Debat Publik Calon Bupati dan Wakil Bupati Siak Kondusif, KPU Apresiasi Kinerja TNI-Polri