Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Sebab, penjemputan paksa terhadap tersangka di KPK justru dianggap melanggar KUHAP dan UU MD3.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan membawa. Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (20/6).
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjemput paksa di KUHAP apabila kasus itu di bawah proses penyidikan kepolisian.
"Di Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu projustisia," jelas dia.
Sementara itu, kasus Miryam berada di institusi penegakan hukum lain yaitu KPK.
"Dari situ Polri melihat dan menilai tidak bisa memenuhi membawa permintaan dari pansus," tegas Setyo.
Saat ditanya fungsi UU MD3 yang menyebutkan banwa Polri bisa diminta menjemput paksa seseorang berdasarkan permintaan pansus, Setyo menilai hal itu tidak diatur secara konkret.
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB