Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Sebab, penjemputan paksa terhadap tersangka di KPK justru dianggap melanggar KUHAP dan UU MD3.
"Seperti diketahui bahwa UU MD3 itu belum diatur atau tidak ada juknisnya (petunjuk teknis) untuk pelaksanaan membawa. Karena membawa itu adalah sama dengan upaya paksa," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Selasa (20/6).
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjemput paksa di KUHAP apabila kasus itu di bawah proses penyidikan kepolisian.
"Di Polri upaya paksa itu berdasarkan KUHAP dan itu projustisia," jelas dia.
Sementara itu, kasus Miryam berada di institusi penegakan hukum lain yaitu KPK.
"Dari situ Polri melihat dan menilai tidak bisa memenuhi membawa permintaan dari pansus," tegas Setyo.
Saat ditanya fungsi UU MD3 yang menyebutkan banwa Polri bisa diminta menjemput paksa seseorang berdasarkan permintaan pansus, Setyo menilai hal itu tidak diatur secara konkret.
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat