Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 – 18:14 WIB
Memang, lanjut Setyo, pansus diberikan wewenang untuk memanggil.
Namun, eksekusinya tidak diatur bagaimana polisi dalam menjemput paksa dalam kasus Miryam sebagai tahanan KPK.
"Aturan membawa ini yang tidak ada aturan juknisnya dari UU MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP itu jelas. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke projustisia. Kalau kami (tangkap paksa) ujungnya tahu. Pansus kami tidak tahu ujungnya," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Dirjen Laut Ingatkan Pentingnya Koordinasi yang Solid untuk Kelancaran Nataru
- Pemerasan Penonton DWP, Polri Harus Periksa Pimpinan 18 Oknum Polisi
- Brigjen Mukti Juharsa: Fredy Pratama Pasti akan Kita Tangkap
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB