Mabes Polri Pastikan Tidak Bisa Jemput Miryam
Selasa, 20 Juni 2017 – 18:14 WIB

Petugas kepolisian membawa mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani, ke dalam Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/5). Foto: Ricardo/JPNN.com
Memang, lanjut Setyo, pansus diberikan wewenang untuk memanggil.
Namun, eksekusinya tidak diatur bagaimana polisi dalam menjemput paksa dalam kasus Miryam sebagai tahanan KPK.
"Aturan membawa ini yang tidak ada aturan juknisnya dari UU MD3. Karena kalau Polri berdasarkan KUHAP itu jelas. Kami membawa, itu penangkapan, menahan, itu upaya paksa dan ujungnya ke projustisia. Kalau kami (tangkap paksa) ujungnya tahu. Pansus kami tidak tahu ujungnya," tandas Setyo. (Mg4/jpnn)
Mabes Polri memastikan tidak bisa mengabulkan permintaan Pansus Angket KPK untuk menjemput paksa Miryam S Haryani.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Iwakum Desak Kapolri Evaluasi Aparat Pascainsiden Penggeledahan Wartawan Peliput Demo
- Dirut ASABRI: Kesehatan & Keselamatan Para Pejuang Negeri Adalah Prioritas Utama Kami
- Jangan Percaya Oknum yang Janjikan Jalan Pintas Jadi Polisi, Sahroni: 100% Penipuan
- Solidaritas Masyarakat dan Keluarga Polri Mengalir untuk Korban Penembakan yang Dilakukan Oknum TNI
- Korlantas Polri Terapkan Contraflow di Tol Cipali untuk Atasi Kepadatan Arus Mudik
- Penembakan di Lokasi Judi Sabung Ayam Diduga Terencana, Sahabat Polisi: Pelaku Harus Dihukum Berat