Mabes Polri Pastikan, Tiga Bos KPK Belum Tersangka

Mabes Polri Pastikan, Tiga Bos KPK Belum Tersangka
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: dok.JPNN

Ronny menuturkan sprindik itu menjadi dasar bagi penyidik melakukan proses penyidikan seperti pemanggilan saksi, pemeriksaan saksi atau ahli, penyitaan surat atau barang bukti, dan penggeledahan rumah atau badan.

"Kalau tidak ada sprindik, tidak sah. Tapi, kita belum tetapkan Pak AS sebagai tersangka," tegas Ronny.

‎Pria kelahiran Manado, Sulawesi Utara itu menambahkan laporan terkait Adnan dan Zulkarnain masih diselidiki guna mencari bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana. Apabila sudah ditemukan bukti permulaan, Ronny mengatakan maka penyelidikan kasus itu bisa ditingkatkan menjadi penyidikan.

"‎Untuk terlapor lainnya, laporannya masih dilakukan penyelidikan untuk mendapatkan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi sebuah perbuatan pidana yang dapat ditindaklanjuti dengan proses penyidikan oleh tim penyidik," tandasnya.

Sebelumnya, Fredrich mengaku mendapat kabar bahwa tiga pimpinan KPK yakni Samad, Adnan, dan Zulkarnain sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.‎ Informasi itu, kata dia, diperoleh dari orang dalam Bareskrim.‎ Namun, Fredrich menyebut Bareskrim belum mengumumkan hal itu. (gil/jpnn)

 


JAKARTA - Mabes Polri membantah kabar semua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ditetapkan sebagai tersangka, seperti yang disampaikan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News