Mabes Polri Pastikan Usut Laporan soal Dugaan Novel Baswedan Sebar Hoaks
Mabes Polri Pastikan Usut Laporan Dugaan Penyebaran Hoaks Novel Baswedan

jpnn.com, JAKARTA - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari DPP Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) soal dugaan tentang Novel Baswedan menyebarkan hoaks.
Novel yang juga penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu dilaporkan ke Bareskrim terkait twitnya soal meninggalnya Soni Eranata atau Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim.
"Tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat seluruh laporan tentunya akan diterima oleh Polri, termasuk juga laporan terhadap Novel Baswedan," tegas Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Rusdi, setelah menerima laporan, penyidik Bareskrim Polri akan menindaklanjuti.
"Laporan ini kami terima, akan kami pelajari dan tentunya juga akan Polri tindak lanjuti terhadap laporan yang disampaikan oleh masyarakat ini," kata mantan Kapolrestabes Makassar ini.
Diketahui bahwa Waketum DPP PPMK Joko Priyoski melaporkan Novel Baswedan ke Bareskrim.
Joko menduga Novel yang bekas anggota Polri itu telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian terkait dengan twitnya soal Ustaz Maaher.
DPP PPMK dalam laporannya di polisi menilai Novel telah melanggar Pasal 14, Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 dan juga Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 UU 18 tahun 2016 tentang ITE.
Polri memastikan menerima laporan dari DPP PPKM soal dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Novel Baswedan. Laporan itu juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim.
- IRT di Inhu Mengaku Dibegal, Saat Diselidiki Polisi, Ternyata
- Mahasiswa Imbau Masyarakat Jangan Terprovokasi Hoaks di Medsos
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- Penyidik KPK Menggeledah 2 Kantor di Lingkungan Pemkab Musi Banyuasin, Ini Hasilnya
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel