Mabes Polri: Pemblokiran Bandara Melawan Hukum
jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya bersikap mengenai kasus pemblokiran Bandar Udara Turalelo oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja yang diperintahkan dari Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur, Marianus Sae, Sabtu (21/12). Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menegaskan bahwa pemblokiran itu tidak dibenarkan secara hukum.
"Itu tidak dibenarkan hukum dan mengganggu keselamatan penerbangan," tegas Boy Rafli di Jakarta, Senin (23/12).
Karenanya, Boy mengatakan saat ini Kepolisian Daerah NTT tengah mengumpulkan fakta terkait insiden itu.
Dijelaskan, penerbangan memiliki payung hukum yang jelas, yakni Undang-undang nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Dalam aturan itu, kata Boy, terdapat hal-hal yang dikategorikan sebagai tindakan pidana. Dalam konteks ini, Polri masih mempelajari fakta-fakta yang terjadi.
"Kalau sudah jelas, nanti apa-apa saja yang dilanggar secara hukum apakah mengganggu keselamatan dan publik," ujar jenderal bintang satu ini.
Menurut Boy, otoritas bandara dapat berperan sebagai pelopor dalam kasus ini. Kata dia, penyidik bisa mendengar otoritas bandara setempat, ditambah pihak yang dirugikan untuk pengumpulan fakta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya bersikap mengenai kasus pemblokiran Bandar Udara Turalelo oleh oknum Satuan Polisi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Metode THR Berpotensi Selamatkan 4,6 Juta Perokok di Indonesia
- Anggota KKB Pembawa Kabur Senjata di Polres Yalimo Sudah Tertangkap
- Seorang Honorer Mengalami Keguguran Saat Berdemonstrasi di Depan DPR
- Direktur Eksekutif LPS Berharap Lelang Frekuensi 1,4 GHz Transparan dan Terbuka
- Jangankan PPPK, PNS Pun Bisa Dipecat Akibat Hal Sepele Ini, BKN Beri Warning
- Cuma Indonesia yang Ribut soal Galon Polikarbonat, Eropa & Amerika Santai Saja