Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!

Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!
Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!
JAKARTA - Markas Besar Polri seperti tengah membendung kemarahan yang memuncak, karena merasa terus disudutkan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan simulator. Setelah menuding KPK melanggar kesepakatan dengan Kapolri, kini polisi juga menyatakan KPK melanggar MoU. Salah satunya terkait penetapan tersangka atas Inspektur Jenderal Djoko Susilo dalam kasus itu.

Menurut Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komisaris Jenderal Sutarman dalam MoU antara KPK, Polri dan Kejaksaan Agung disepakati jika tersangka yang terlibat adalah penegak hukum tertentu, maka sudah harus ada pemberitahuan terlebih dulu pada pimpinan lembaga penegak hukum tempat tersangka bernaung. Tapi ini tidak dilakukan KPK. Polri justru tahu Djoko menjadi tersangka melalui media massa.

"Kalau ini tidak. KPK terabas MoU, tabrak MoU yang sudah ada. Padahal kalau menetapkan tersangka dari institusi penegak hukum itu harus tertulis. Tapi itu tidak lakukan. Karena sudah dilewati maka kita kembali kepada undang-undang," kata Sutarman dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (3/8).

Ini juga dilakukan ketika KPK menetapkan tersangka pada anggota polisi lainnya yang terlibat kasus tersebut.

JAKARTA - Markas Besar Polri seperti tengah membendung kemarahan yang memuncak, karena merasa terus disudutkan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News