Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!

Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!
Mabes Polri: Penetapan Tersangka, KPK Langgar MoU!
Selain itu, KPK juga dianggap melanggar kesepakatan dengan Polri mengenai pembagian penetapan tersangka. Dalam pertemuan Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Ketua KPK Abraham Samad diketahui dua lembaga itu sepakat, KPK menangani kasus yang menjerat Irjen Djoko, sedangkan Polri mengusut pelaksana proyek di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), pemenang tender, dan panitia lelang proyek.

Berdasarkan kesepakatan itu, 31 Juli 2012 Polri menetapkan Budi Santoso (BS) menjadi tersangka. Dilanjutkan pada 1 Agustus dengan penetapan tersangka Brigjen Didik Purnomo, AKBP TR, Kompol L dan Sukotjo Bambang (SB). Polri tak menyangka KPK pun menetapkan tersangka yang sama, yaitu Brigjen Didik, Budi Santoso dan Sukotjo Bambang pada Kamis 2 Agustus.

"KPK waktu pertemuan menyatakan telah menetapkan DS sebagai tersangka tapi tidak menyebut nama tersangka lainnya yang dari kepolisian. Selain itu KPK juga menyebut hanya akan menangani DS. Jadi silakan dinilai sendiri. MoUnya sudah tidak sesuai" pungkasnya. (flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri seperti tengah membendung kemarahan yang memuncak, karena merasa terus disudutkan masyarakat terkait kasus dugaan korupsi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News