Mabes Polri: Penyebar Hoax Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Minggu, 20 November 2016 – 09:59 WIB

Ilustrasi. Foto: dok.Glamour
"Jadi jangan asal forward lagi, bisa memperkeruh suasana," tandas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya. (Mg4/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Juru bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto meminta masyarakat untuk cerdas menyebarkan konten berita provokatif yang belum terkonfirmasi kebenarannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Erick Thohir Geram Undian Liga 4 Berjalan Kurang Transparan, Desak Gelar Drawing Ulang
- IKA PMII Tancap Gas Setelah Terima SK dari Menteri Supratman
- Setelah Honorer Dirumahkan, Pemda Merekrut Tenaga Kerja Baru
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap, Ribuan Honorer Resmi jadi PPPK Sebentar Lagi, Tunjangan Langsung ke Rekening
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan