Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) 15 perusahaan yang dilakukan Polda Riau.
"Terhadap 15 perusahaan yang di SP3 oleh Polda Riau silakan kalau memang masyarakat atau pihak-pihak tertentu ingin menggugatnya. Bisa diajukan ke pengadilan tentunya dengan membawa bukti-bukti yang cukup agar itu bisa dibuka," kata Juru Bicara Mabes Polri Kombes Rikwanto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (21/9).
Namun demikian, Rikwanto menganjurkan agar gugatan yang dilakukan harus membawa barang bukti baru alias novum.
Baca Juga:
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan
BERITA TERKAIT
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap
- RI 36 Berulah di Jalan, Nusron Wahid Sindir Netizen yang Salah Sasaran
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN