Mabes Polri Persilakan Masyarakat Riau Gugat SP3 Kasus Karhutla
Rabu, 21 September 2016 – 18:33 WIB
Dia juga mengimbau agar masyarakat dalam meraih barang bukti, harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Rikwanto menilai, jika barang bukti masyarakat dianggap kuat, maka keputusan SP3 kasus karhutla terhadap 15 perusahaan bisa gugur.
"Jadi akan dibahas disitu apa saja yang menjadi kejanggalan oleh penggugat akan dikonfirmasikan. Bila hakim menyatakan harus dibuka kembali ya penyidik tentunya meneruskan kasusnya. Kalau memang tidak cukup kuat penggugat mengajukan bukti-bukti untuk gugatannya tentunya akan ditolak. Jadi silakan (ajukan) nanti akan dibuka di pengadilan," tandas Rikwanto. (Mg4/jpnn)
JAKARTA --Mabes Polri mempersilakan masyarakat Riau untuk menggugat keputusan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus kebakaran hutan dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat
- Kuasa Hukum Tepis Isu Miring Terkait Eks Dubes RI untuk Nigeria Usra Hendra Harahap