Mabes Polri Ralat Status Anggodo Widjojo
Pagi Disebut Tersangka, Sore Jadi Terperiksa
Rabu, 18 November 2009 – 20:27 WIB
JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Menurutnya, Anggodo masih sebagai terperiksa. Mabes Polri belum menaikan status adik buronan Anggoro Widjojo itu sebagai tersangka, mengingat belum adanya satu sangkaan pun yang bisa dijeratkan padanya.
''Sepengetahuan saya, belum. Ada enam pasal yang terkait dengan kasus itu (Anggodo) tapi belum ada yang bisa untuk menjadikan dia sebagai tersangka," ujar Nanan melalui pesan singkat selulernya Rabu (18/11) sore.
Baca Juga:
Penegasan ini dikatakan Nanan untuk meluruskan pemberitaan tentang sudah ditetapkannya Anggodo sebagai tersangka. Sementara itu, Direktur II Eksus (Ekonomi Khusus) Bareskrim Mabes Polri, Kombes Raja Erizman mengatakan, status Anggodo, kini masih sebagai terlapor. Berkas pemeriksaan adik buronan Anggoro Widjojo, itu telah sampai pada tahap penyidikan.
Sebelumnya, saat ditemui di sela-sela rapat Komisi III DPR dengan Kapolri, Jaksa Agung dan KPK, Raja Erizman sempat menyatakan bahwa Anggodo sudah menjadi sebagai tersangka. Namun melalui saluran telponya, Erizman menarik kembali keterangannya itu. Ia menegaskan, status Anggodo masih terperiksa.
JAKARTA — Kadiv Humas Mabes Polri Irjen (Pol) Nanan Soekarna membantah pemberitaan soal status Anggodo Widjojo sebagai tersangka. Menurutnya,
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Permintaan Walhi kepada Kapolri
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad