Mabes Polri Sebut Viktor Laiskodat Punya Hak Imunitas

jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi NasDem di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat. Polri menjanjikan akan memproses laporan ini secara profesional.
"Nanti kami lihat apakah memenuhi syarat untuk diproses lanjut atau tidak. Karena tidak semua laporan bisa diproses," kata Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto saat dikonfirmasi, Senin (7/8).
Setyo juga menambahkan, kasus ini tidak bisa disamakan dengan pidama umum lainnya. Hal ini disebabkan Viktor selaku anggota DPR punya hak imunitas.
Hak imunitas adalah hak anggota DPR tidak dapat dikenai sanksi hukum atas pernyataannya baik lisan maupun tertulis terkait tugas-tugasnya.
"Itu harus kami lihat juga faktor itu (hak imunitas). Harus kami lihat (kasus) dinyatakan dalam hal apa dan konteks apa. Karena anggota dewan punya hak khusus, tak bisa disamakan," kata Setyo.
Setyo menjelaskan, dalam kasus ini akan memanggil ahli pidana untuk menelaah perkara ini. "Kami lihat peraturan perundangan terkait seperti apa," kata Setyo.
Namun karena baru dilaporkan, Setyo menjelaskan akan melakukan proses awal sebagaimana polisi menerima laporan-laporan kasus yang ada.
Mengenai apakah pihaknya akan memanggil Viktor, dia belum bisa memastikannya karena DPR masih dalam masa reses.
Mabes Polri telah menerima laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ketua Fraksi NasDem di DPR Viktor Bungtilu Laiskodat. Polri menjanjikan
- Juniver Girsang: Komisi III DPR Bersepakat Advokat Diberi Hak Imunitas Dalam RUU KUHAP
- Isu Kewenangan Intelijen Paling Kentara di RUU Kejaksaan
- Kewenangan Berlebihan Jaksa di UU dan RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya
- Advokat Pertanyakan Urgensi Hak Imunitas Jaksa: Lebih Baik Dihilangkan
- Sosialisasikan Hak Kedewanan, Ketua MKD Ingatkan Penegak Hukum Pahami Imunitas
- Ade Armando Polisikan Eddy Soeparno, Kombes Zulpan Singgung Hak Imunitas