Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB
Di KIM memang terdapat perusahaan jasa penyimpanan bahan cair curah. Salah satu di antaranya milik PT Dovechem Maspion Terminal (DMT). Tempat itu disewa PT Damar Mas untuk menyimpan solar impor.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polres Gresik. Tim tersebut menyegel empat di antara 15 storage tank yang ada di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Keempat storage tank itu diduga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Migas. Penimbunan solar jenis high speed diesel (HSD) itu diperkirakan telah beroperasi setahun tanpa izin. Akibat pengoperasian tanpa disertai izin tersebut, negara diperkirakan rugi Rp 500 miliar dari sektor pajak migas.
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis