Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB

Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Di KIM memang terdapat perusahaan jasa penyimpanan bahan cair curah. Salah satu di antaranya milik PT Dovechem Maspion Terminal (DMT). Tempat itu disewa PT Damar Mas untuk menyimpan solar impor.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Mabes Polri, Polda Jatim, Polwiltabes Surabaya, dan Polres Gresik. Tim tersebut menyegel empat di antara 15 storage tank yang ada di lokasi tersebut.
Baca Juga:
Keempat storage tank itu diduga tidak mengantongi izin dari Direktorat Jenderal Migas. Penimbunan solar jenis high speed diesel (HSD) itu diperkirakan telah beroperasi setahun tanpa izin. Akibat pengoperasian tanpa disertai izin tersebut, negara diperkirakan rugi Rp 500 miliar dari sektor pajak migas.
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan
BERITA TERKAIT
- Sidang Kasus Timah, Ahli Menyoroti Kekeliruan Perhitungan Kerugian Negara
- Pengamat BRIN: Wapres Gibran Berperan untuk Perkuat Demokrasi Sipil
- Syahganda Nainggolan: Prabowo Berpeluang Jadi Pemimpin Dunia
- Pak Terawan Utus Orang Kepercayaannya Pantau Kasus dr. Priguna
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- YIPB, OVO, dan Grab Resmi Uji Coba MBG untuk Ribuan Siswa di Sekolah Khusus