Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB
Berapa kerugian negara, kata Syahrul, sedang diselidiki. ”Sedang kami dalami,” tandasnya.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin itu, negara merugi Rp 500 miliar. ’’Kerugian itu berasal dari sektor pajak,’’ ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut.
Solar tersebut diimpor Medco. Untuk memasarkan di daratan, Medco bekerja sama dengan PT Dhamar Mas. Perusahaan itu menyedikan penampungan.
Benarkah tempat menimbun solar milik PT Dhamar Mas itu tanpa izin? Agus Nurhudoyo, staf khusus bidang penindakan hukum BP Migas, menegaskan bahwa hingga kini, penimbunan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah. ’’Mestinya, mereka izin menyimpan minyak,” tegas Agus yang turut menyaksikan penyegelan.
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan
BERITA TERKAIT
- 2 Pejabat Dinas di Sumsel Kena OTT Kejari Palembang
- Prabowo Ingin Para Kepala Daerah Digembleng Seperti Menteri
- Menjelang Peringatan Hari Dharma Samudera, KSAL Pimpin Ziarah di TMP Kalibata
- Kemensos Salurkan Bantuan untuk Lansia Terdampak Longsor di Boyolali
- Kick-Off Meeting Program & Anggaran 2025, Dirjen Bina Adwil Minta Jajaran Sukseskan Asta Cita
- Bambang Widjanarko PKPN Singgung soal Evaluasi Kabinet Merah Putih