Mabes Polri Segel Penimbunan Solar

Negara Rugi Rp 500 Miliar

Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Mabes Polri Segel Penimbunan Solar

Berapa kerugian negara, kata Syahrul, sedang diselidiki. ”Sedang kami dalami,” tandasnya.

Sumber Jawa Pos menyebutkan, akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin itu, negara merugi Rp 500 miliar. ’’Kerugian itu berasal dari sektor pajak,’’ ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut.

Solar tersebut diimpor Medco. Untuk memasarkan di daratan, Medco bekerja sama dengan PT Dhamar Mas. Perusahaan itu menyedikan penampungan.

Benarkah tempat menimbun solar milik PT Dhamar Mas itu tanpa izin? Agus Nurhudoyo, staf khusus bidang penindakan hukum BP Migas, menegaskan bahwa hingga kini, penimbunan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah. ’’Mestinya, mereka izin menyimpan minyak,” tegas Agus yang turut menyaksikan penyegelan.

GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News