Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Negara Rugi Rp 500 Miliar
Jumat, 12 September 2008 – 10:53 WIB

Mabes Polri Segel Penimbunan Solar
Berapa kerugian negara, kata Syahrul, sedang diselidiki. ”Sedang kami dalami,” tandasnya.
Sumber Jawa Pos menyebutkan, akibat perusahaan yang beroperasi tanpa izin itu, negara merugi Rp 500 miliar. ’’Kerugian itu berasal dari sektor pajak,’’ ujar sumber yang minta dirahasiakan identitasnya tersebut.
Solar tersebut diimpor Medco. Untuk memasarkan di daratan, Medco bekerja sama dengan PT Dhamar Mas. Perusahaan itu menyedikan penampungan.
Benarkah tempat menimbun solar milik PT Dhamar Mas itu tanpa izin? Agus Nurhudoyo, staf khusus bidang penindakan hukum BP Migas, menegaskan bahwa hingga kini, penimbunan itu belum mendapatkan izin dari pemerintah. ’’Mestinya, mereka izin menyimpan minyak,” tegas Agus yang turut menyaksikan penyegelan.
GRESIK - Polisi kembali membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Empat tempat menimbun (storage tank) 2.800 kiloliter atau setara dengan
BERITA TERKAIT
- Dukung Pemerintah, Kadin Merenovasi 500 Rumah tidak Layak Huni
- Tonton Teater Imam Bukhari-Sukarno, Megawati Sampaikan Pesan Penting
- Soal Ijazah Jokowi Diduga Palsu, UGM Siap Buka-Bukaan
- Gubernur Sumsel Bersama Kepala BKKBN Salurkan MBG untuk Ibu Hamil di Palembang
- Djuyamto Cs Terima Rp 22,5 Miliar di Kasus Suap Hakim Rp 60 M, Sisanya Mengalir ke Mana?
- Wilmar Group Suap Hakim Rp 60 M Demi Lepas dari Korupsi CPO, Ada Peran Marcella Santoso