Mabes Polri Segera Garap Oknum DPRD DKI di Kasus UPS
jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil oknum DPRD DKI Jakarta untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014. Rencananya, pemanggilan terhadap wakil rakyat di DKI Jakarta itu akan didahului dengan gelar perkara.
"Hari ini sedang dirapatkan siapa saja yang akan dipanggil dan kapan dijadwalkannya," ujar Kabag Penum Polri Kombes Rikwanto, Selasa (7/4).
Dia menambahkan, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan membahas semua persoalan terkait proyek UPS yang diduga sarat kongkaliking itu. Hal itu penting untuk menentukan langkah selanjutnya. "Hari ini ditentukan," tegasnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 73 saksi kasus UPS. Pemeriksaan itu dilakukan sejak saat kasusnya masih ditangani Polda Metro Jaya hingga diambilalih Bareskrim Polri.
Dalam kasus ini pula polisi sudah menetapkan dua orang pejabat Pemprov DKI Jakarta sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Alex Usman dan Zaenal Soleman.
Alex merupakan kepala seksi sarana dan prasarana pada Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Selatan. Sebelumnya, ia menjabat Kasi Sarana dan Prasarana Sudin Dikmen Jakarta Barat.
Sedangkan Zaenal merupakan mantan Kasudin Dikmen Jakarta Pusat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda DKI Jakarta. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bareskrim Polri akan memanggil oknum DPRD DKI Jakarta untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS