Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 20:04 WIB

Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Setelah izin masuk, maka akan dikaji. Syarat bagi anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi, meski tanpa peluru tajam, lanjut Edward, harus lulus psikotest, punya kecakapan/kemahiran, dan punya kesiapan fisik. Untuk pelatihan, yang menggelar adalah kepala daerah, bekerjasama dengan kepolisian.
Dalam kesempatan yang sama, Edward mengakui, sebelum Permendagri 26 keluar, Kapolri sudah memberikan rekomendasi persetujuan. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, polri punya tugas memberikan izin, mengawasi penggunaan, dan mengendalikan penggunaan senpi non organik TNI/Polri. Karena Satpol PP juga menjalankan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, maka juga bisa diberikan izin penggunaan senpi.
Edward menyebutkan, warga sipil biasa pun boleh menggunakan senpi, bila dalam menjalankan tugasnya memang berpotensi berhadapan dengan bahaya-bahaya. "Seperti pengacara, bankir, direktur ban, jaksa, dan hakim," ujarnya.
Sedangkan Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang menyatakan, Permendagri terbaru itu justru lebih membatasi penggunaan senpi untuk Satpol PP. Sebelumnya, aturan penggunaan senpi oleh Satpol PP diatur dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005.
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur
BERITA TERKAIT
- Sufmi Dasco Ahmad Bicara Soal Isu Matahari Kembar, Begini Kalimatnya
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir
- Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
- Siswa Sulawesi Tenggara Cerdas-Cerdas, Ini Reaksi Mendikdasmen
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang