Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP

Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Setelah izin masuk, maka akan dikaji. Syarat bagi anggota Satpol PP yang boleh menggunakan senpi, meski tanpa peluru tajam, lanjut Edward, harus lulus psikotest, punya kecakapan/kemahiran, dan punya kesiapan fisik. Untuk pelatihan, yang menggelar adalah kepala daerah, bekerjasama dengan kepolisian.

Dalam kesempatan yang sama, Edward mengakui, sebelum Permendagri 26 keluar, Kapolri sudah memberikan rekomendasi persetujuan. Dasarnya adalah UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyebutkan, polri punya tugas memberikan izin, mengawasi penggunaan, dan mengendalikan penggunaan senpi non organik TNI/Polri. Karena Satpol PP juga menjalankan tugas-tugas kepolisian secara terbatas, maka juga bisa diberikan izin penggunaan senpi.

Edward menyebutkan, warga sipil biasa pun boleh menggunakan senpi, bila dalam menjalankan tugasnya memang berpotensi berhadapan dengan bahaya-bahaya. "Seperti pengacara, bankir, direktur ban, jaksa, dan hakim," ujarnya.

Sedangkan Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang menyatakan, Permendagri terbaru itu justru lebih membatasi penggunaan senpi untuk Satpol PP. Sebelumnya, aturan penggunaan senpi oleh Satpol PP diatur dengan Permendagri Nomor 35 Tahun 2005.

JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News