Mabes Polri Segera Tarik Senpi Peluru Tajam dari Satpol PP
Jumat, 09 Juli 2010 – 20:04 WIB
Saut menjelaskan, dalam aturan sebelumnya Satpol PP justru dibolehkan menggunakan senpi jenis revolver kaliber 32 dengan peluru tajam, peluru karet, dan peluru hampa. Selain itu, diperbolehkan juga senjata bahu/laras panjang kaliber 22 dengan peluru tajam, karet, dan hampa. Selain itu, senjata dengan tabung gas, jenis revolver kaliber 5 dan 5,5 mm.
Sedangkan dalam Permendagri 26/2010, pada pasal 1 ayat (3) justru ditegaskan bahwa senpi adalah senjata gas air mata berbentuk pistol/revolver/senapan yang dapat ditembakkan dengan peluru gas atau peluru hampa dan stick (pentungan), senjata kejut listrik berbentuk stick (pentungan) dengan menggunakan aliran listrik strum.
"Dengan demikian, ada perbedaan mendasar dua Permendagri ini yakni di Permendagri 35 boleh menggunakan peluru tajam, sedang dii Permendagri 26, sesuai rekomendasi polri, tidak diperkenankan dengan peluru tajam," imbuh Saut Situmorang.(sam/ara/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri segera mengeluarkan surat edaran (SE) kepada seluruh Polda agar segera menarik senjata api (senpi) berpeluru tajam, yang telanjur
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pelarangan Truk Sumbu 3 Saat Nataru Dinilai Berpotensi Negatif terhadap Perekonomian Nasional
- Saran Misbakhun untuk UMKK yang Berminat Ikut Program Andalan Prabowo
- Gelar 2 Penyuluhan Bareng OJK, Misbakhun Sosialisasikan Bahaya Judol dan Pinjol
- Prabowo Naikkan Gaji Guru, Sebegini Perinciannya
- Di Hadapan Perwakilan Parlemen India, Waka MPR Tegaskan Ingin Atasi Krisis Iklim
- Mensesneg Prasetyo Hadi Melantik Mayjen TNI Ariyo jadi Kasetpres, Ini Pesannya