Mabes Polri Selidiki Kematian Jurnalis Radar Bali
Rabu, 18 Februari 2009 – 18:04 WIB
JAKARTA-Kasus kematian jurnalis Radar Bali (JPNN Group) Anak Agung Gde Bagus Narendra hingga saat ini masih menjadi misteri. Pasalnya pihak Kepolisian belum bisa mengungkap apa motif penganiayaan hingga merengut nyawa jurnalis senior itu. "Kita masih selidiki apa motifnya karena sampai saat ini pelaku juga belum ditangkap," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjenpol Abubakar Nataprawira di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/2).
Abubakar menjelaskan bahwa polisi tengah menyidik dan mengumpulkan semua permasalahan yang dialami korban untuk mengetahui motif, dugaan pertama pihak kepolisian yang ditelusuri adalah soal status korban sebagai jurnalis yakni soal pemberitaan. "Apakah korban melakukan investigasi, kasus ini masih terus diselidik oleh direktorat reserse kriminal Polda Bali," tambah Abu.
Polisi pun lanjut Abubakar terus menelusuri motif lain, seperti masalah pribadi korban dengan orang lain. "Kita belum mengetahui masalah pribadinya apa. Masalah pribadi bisa berkaitan dengan profesi ataupun dengan orang lain," imbuh Abubakar.Untuk diketahui korban ditemukan tewas mengambang di Pantai Bias Tugel, Karangasem, sekitar pukul 09.40 WITA, pada Senin (16/2). Jenazah korban ditemukan oleh kapten kapal motor Perdana Nusantara setelah mengambang dengan kondisi yang menenaskan. Jurnalis Radar Bali dari hasil otopsi pihak Polda Bali setelah dianiaya ada benda laut seperti pasir pada rongga kerongkongannya, luka terbuka dipergelangan tangan, wajah memar, tulang kepada dan rahang patah. (rie/JPNN)
JAKARTA-Kasus kematian jurnalis Radar Bali (JPNN Group) Anak Agung Gde Bagus Narendra hingga saat ini masih menjadi misteri. Pasalnya pihak Kepolisian
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Daftar Nama 33 Calon Dubes, Ada Junimart dan Bu Susi
- Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Honorer Wajib Tahu, Oh Ternyata
- Ini Profil 5 Penerima Penghargaan Anugerah Kebudayaan Indonesia 2024 Kategori Pelestari
- Terdakwa Korupsi Ketahanan Pangan di Semarang Divonis Bebas
- Negara Harus Adil Dalam Penyusunan PP 28/2024 & RPMK
- Kementan Yakin Bisa Penuhi Kebutuhan Pangan Hingga Akhir Tahun