Mabes Polri Selidiki SP3 Kasus Karhutla di Polda Riau

Mabes Polri Selidiki SP3 Kasus Karhutla di Polda Riau
ILUSTRASI. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia akhirnya mengirimkan tim untuk menyelidiki terbitnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan yang diduga pembakar lahan di Riau.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Ari Dono ditemui di gedung DPR, Selasa (26/7) mengatakan, penyelidikan dilakukan oleh Biro Pengawasan Penyidikan Bareskrim, di bawah komando Brigjen Mulyana selaku Karowasidiknya.

Ari menyebutkan jumlah perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan jajaran ada 71 kasus, terdiri dari 53 perorangan dan 18 perusahaan dengan tersangkanya 68. Yang sudah masuk tahap P21 sebanyak 53 perkara terdiri dari 51 perorangan dan 2 korporasi. Ini sudah tuntas.

Nah, untuk 15 perusahaan yang di-SP3, Bareskrim telah memanggil penyidik Polda Riau. Hasil sementara yang dihimpun yakni, pertama, lokasi yang terbakar itu sebenarnya bukan masuk areal dari perusahaan karena sudah dilepaskan.

"Kedua, ada yang terbakar tapi itu masih ada sengketa. Bukan lokasi perusahaan itu juga. Satu lagi, di lokasi yang terbakar, perusahaan sudah berupaya melakukan pemadaman dengan fasilitas sarana pemadaman yang sudah diteliti menurut keterangan ahli, itu tidak ada unsur kesengajaan atau kelalaian," kata Ari Dono.

Namun, pihaknya tidak menelan mentah-mentah penjelasan penyidik Polda Riau, sehingga menugaskan satuan yang dipimpin Brigjen Mulyana menyelidiki keputusan SP3 tersebut ke Polda Riau.

"Itu keterangan sementara yang baru kita dapat. Saya masih mengirim Karowasidik untuk meneliti lebih dalam lagi, proses SP3-nya seperti apa. Sampai saat ini Karowasidik Bareskrim masih melaksanakan penelitian," jelasnya.

Ari menambahkan bahwa SP3 diterbitkan untuk kasus tahun 2015, sehingga, keputusan penyidik tidak begitu saja dilakukan karena telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan berdasarkan keterangan saksi maupun saksi ahli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News