Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa
Jumat, 26 Agustus 2011 – 21:29 WIB
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke pengadilan. Jumat (26/8) Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas juru panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) dan telah menerima berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ‘’Sudah (dilimpahkan) tadi bersama orangnya. Sudah P21 di Jakarta Pusat,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Dengan pelimpahan ini status Masyuri kini berpindah dari tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan. Namun demikian mengenai lokasi penahanan selanjutnya Anton belum bisa merinci mengingat belum ada kepastian dari Jaksa apakah akan memindahkan atau tetap menitipkan di Rutan Mabes Polri.
‘’Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu,’’ tambahnya. Dalam pelimpahan itu Anton menyebut telah melampirkan sejumlah bukti termasuk surat yang diduga dipalsukan itu.
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke
BERITA TERKAIT
- BMKG: Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Ringan pada Jumat Pagi
- Hakim PN Medan Tolak Eksepsi Ratu Entok Terdakwa Penista Agama
- BPBD Sumenep Dirikan Posko Siaga Untuk Tekan Risiko Bencana
- Laskar Merah Putih Minta Majelis Hakim PN Tanjung Karang Tegakkan Keadilan
- KPK Diminta Tuntaskan Perkara Korupsi yang Mandek di Periode Sebelumnya
- KPK Minta Warga NTB Kawal Program Makan Bergizi Gratis