Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa
Jumat, 26 Agustus 2011 – 21:29 WIB

Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke pengadilan. Jumat (26/8) Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas juru panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) dan telah menerima berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ‘’Sudah (dilimpahkan) tadi bersama orangnya. Sudah P21 di Jakarta Pusat,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Dengan pelimpahan ini status Masyuri kini berpindah dari tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan. Namun demikian mengenai lokasi penahanan selanjutnya Anton belum bisa merinci mengingat belum ada kepastian dari Jaksa apakah akan memindahkan atau tetap menitipkan di Rutan Mabes Polri.
‘’Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu,’’ tambahnya. Dalam pelimpahan itu Anton menyebut telah melampirkan sejumlah bukti termasuk surat yang diduga dipalsukan itu.
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke
BERITA TERKAIT
- Bank DKI Cairkan KJP Plus Tahap I 2025 kepada 707.622 Siswa
- Hasan Nasbi Sarankan Kepala Babi Dimasak, Demokrat: Miskin Etika
- Prabowo Diminta Evaluasi Hasan Nasbi yang Buat Pernyataan Arogan Soal Teror ke Tempo
- Jadi Wakil Ketua Komite Tetap Kripto KADIN, Kash Topan: Fokus Inovasi dan Masa Depan
- Kadin DKI dan BPJPH Bermitra Sertifikatkan Produk UMKM
- Anggota Komisi I DPR Dukung Dewan Pers Ungkap Kasus Teror Terhadap Tempo