Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa
Jumat, 26 Agustus 2011 – 21:29 WIB

Mabes Polri Serahkan Masyuri ke Jaksa
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke pengadilan. Jumat (26/8) Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Anton Bachrul Alam menyebut, pihaknya telah melimpahkan berkas juru panggil MK Masyuri Hasan yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Jaksa telah menyatakan lengkap (P21) dan telah menerima berkas dan tersangkanya di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. ‘’Sudah (dilimpahkan) tadi bersama orangnya. Sudah P21 di Jakarta Pusat,’’ ujarnya di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8).
Baca Juga:
Dengan pelimpahan ini status Masyuri kini berpindah dari tahanan polisi menjadi tahanan kejaksaan. Namun demikian mengenai lokasi penahanan selanjutnya Anton belum bisa merinci mengingat belum ada kepastian dari Jaksa apakah akan memindahkan atau tetap menitipkan di Rutan Mabes Polri.
‘’Nanti kita cek, apakah akan dititipkan, bisa saja itu,’’ tambahnya. Dalam pelimpahan itu Anton menyebut telah melampirkan sejumlah bukti termasuk surat yang diduga dipalsukan itu.
JAKARTA—Satu persatu tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan sengketa hasil pemilihan umum Mahkamah Konstitusi (MK) digelandang polisi ke
BERITA TERKAIT
- Sany Memperkenalkan Solusi Pemadam Kebakaran untuk Kota Padat
- Bank DKI Ajak Publik Tunggu Hasil Forensik Digital Bareskrim Polri
- 3 Hakim Kasus Suap Pembebasan Ronald Tannur Dituntut Penjara Sebegini
- Korban Dokter Kandungan Cabul di Garut Bertambah, Polisi Lakukan Pendalaman
- Petugas CAT Tes PPPK Tahap 2 Jangan Coba 'Main Mata' dengan Honorer
- PT SMI - eMudhra Berkolaborasi Hadirkan Identitas Digital dan Keamanan Siber Terlengkap di Indonesia