Mabes Polri 'Serang Balik' Susno
Jumat, 19 Maret 2010 – 19:00 WIB
Ditambahkan Erizman, langkah itu akan segera dilakukannya, untuk mengkonter apa yang kini ramai dibicarakan Susno di media. Demikian juga halnya dengan Mantan Dir Eksus sebelumnya, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas. Jenderal bintang satu yang kini menjabat Kapolda Lampung itu, mengaku juga akan melakukan perlawanan serupa. Menurutnya, tak hanya secara pribadi, ia juga merasa kesal karena institusi tempatnya mencari nafkah dilecehkan.
"Saya punya hak. Kalau ada waktu senggang (dalam waktu dekat), saya punya hak melaporkan ke Bareskrim Polri," tambahnya, juga dalam keterangan pers tersebut.
Sementara yang jelas, tak hanya sanksi secara hukum yang kini mengintai Susno Duadji. Sanksi internal dengan ancaman terberat berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) pun tengah mengancam. Alasannya, apa yang dilakukannya ini dinlai melanggar aturan internal kepolisian.
Sebagai gambaran, reaksi Polri ini merupakan dampak dari ungkapan Susno di sejumlah media sejak beberapa hari lalu, terkait adanya dugaan korupsi dana sitaan perkara. Menurut Susno, hal itu berdasarkan pada laporan PPATK yang mencurigai adanya transaksi mencurigakan dalam rekening seorang pegawai pajak senilai Rp 25 miliar. Laporan itu dilayangkan sekitar April 2009, saat Susno masih menjabat Kabareskrim dengan terlapor Gayus Tambunan. Susno menduga, dana itu terindikasi merupakan hasil korupsi atau penggelapan pajak yang dilakukan terlapor.
JAKARTA - Mabes Polri nampaknya benar-benar berang dengan ulah Komjen (Pol) Susno Duadji, yang menyebut institusi itu melindungi sejumlah makelar
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Semarang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Rokok Ilegal ke Kejaksaan
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Truk Bawa Pendukung Paslon Bupati Tolikara Terbalik, 5 Orang Tewas, Lainnya Luka-Luka
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini
- DPM Beri Beasiswa Pelajar Berprestasi Kuliah ke China
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Jangan Ada Lagi Guru yang Dipidana