Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi AKBP Mindo Tampubolon
Sabtu, 05 Oktober 2013 – 00:02 WIB

Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi AKBP Mindo Tampubolon
Sedangkan Ujang dan Ros yang disidangkan secara terpisah, dinyatakan sudah terbukti bersalah. Di tingkat kasasi, Ujang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ros dihukum 15 tahun penjara.(spt/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Mabes Polri hingga Jumat (4/10) sore belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada AKPB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BAZNAS dan Ulama Palestina Perkuat Kerja Sama untuk Palestina
- InJourney Hadirkan Tarian Nusantara di TMII, Diikuti 500 Anak Dari Sabang Sampai Merauke
- Minta Eksepsi Aipda Robig Zaenudin Ditolak, JPU Tegaskan Dakwaan Sudah Sah dan Cermat
- KPK Periksa Komisaris PT Inti Alasindo Energy Terkait Kasus Korupsi PGN
- Eks Staf Ahli Pertanyakan Proses Laporan Dugaan Suap Pimpinan DPD RI ke KPK
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung