Mabes Polri Siap Bantu Eksekusi AKBP Mindo Tampubolon
Sabtu, 05 Oktober 2013 – 00:02 WIB
Sedangkan Ujang dan Ros yang disidangkan secara terpisah, dinyatakan sudah terbukti bersalah. Di tingkat kasasi, Ujang dihukum 20 tahun penjara, sedangkan Ros dihukum 15 tahun penjara.(spt/jpnn)
:ads="1"
JAKARTA - Mabes Polri hingga Jumat (4/10) sore belum menerima putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada AKPB
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY: Tol Semarang-Demak Pakai 7,3 Juta Bambu untuk Mengatasi Kemacetan & Rob
- Guntur PDIP Heran KPK Ingkari Janjinya Sendiri, Padahal Warga Banyak Laporkan Jokowi
- Kepala Disnakertrans Sumsel Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Izin K3
- Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Pimpinan MPR: Tetap Waspada
- Pemkot Bandung Larang Aktivitas Cari Koin di Taman, Ini Alasannya
- Prabowo Masuk Daftar 10 Pemimpin Dunia Berpengaruh, Ketum Garuda Asta Cita Merespons