Mabes Polri Siap Hadapi Praperadilan Dua Tersangka Kasus Penggelapan Saham Ini

SOFL memiliki saham di PT Panca Daya Perkasa yang bersama dengan PTPN IV membentuk PT Padasa Enam Utama, yang memiliki areal perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan minyak kelapa sawit (PMKS) di Sumatera Utara dan Provinsi Riau.
Sesudah korban mengundurkan diri dari PT Padasa Enam Utama karena sakit, lebih dari dua juta lembar saham miliknya di SOFL di PT Panca Daya Perkasa dialihkan secara sepihak oleh tersangka kepada PT Grahaidea Selarasindo, yang keduanya berbasis di Indonesia.
Modus yang dilakukan oleh Ng Min Hong dan Ng Min Hwie adalah dengan memberikan keterangan palsu dalam akta pernyataan kepemilikan di depan notaris dengan dalih tax amnesty.
Atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri, Ng Min Hong dan Ng Min Hwie mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Polisi Republik Indonesia dan Kepala Bareskrim. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang pertama perkara No. 84/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL dijadwalkan pada 7 Agustus 2023.(ray/jpnn)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menegaskan pihaknya siap menghadapi praperadilan yang diajukan Ng Bersaudara terkait kasus penggelapan saham Rp 3 triliun
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Bea Cukai dan Polri Temukan 1,88 Kuintal Sabu-Sabu di Kebun Sawit di Aceh Tamiang
- AKBP Fajar Ditangkap Propam Mabes Polri, Kasusnya Dobel
- Belum Beres, Pemeriksaan 4 Polisi Intimidasi Lagu Sukatani Masih Berlangsung
- Band Sukatani Minta Maaf telah Menyentil Polisi, Ini Respons Mabes Polri
- Irjen Sandi: Kapolri Berkomitmen Jaga Muruah Institusi Dengan Terus Bebenah
- 4 Anggota Mafia Narkoba Asal Jambi Ini Segera Diadili