Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
Kamis, 03 September 2009 – 17:20 WIB
![Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut perjudian di Batam sebagai salah satu kasus pidana umum yang menonjol dan mengundang sorotan. Kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor LP/08/III/2009/Reskrim tertanggal 14 Maret 2009. "Tersangkanya adalah Baharuddin Athi dan kawan-kawan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP," sebut Kapolri.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja (Reker) dengan Komisi III DPR, Kamis (3/9). Menurutnya, praktek perjudian di Batam saat ini dibungkus dengan permainan mesin elektronik. "Ini termasuk dalam kasus pidana umum yang aktual, menonjol dan menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Disebutkannya, upaya Polisi dalam menyikat perjudian di Batam dilakukan dengan menjerat para pelakunya untuk dibawa ke meja hijau. Menurut Kapolri, kasus perjudian di Batam yang menonjol dan tengah ditangani polisi adalah terungkapnya tindak pidana perjudian jenis permainan mesin elektronik di belakangan Hotel Formosa, Batam.
Baca Juga:
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Palembang Gagalkan Pengiriman 1,59 Juta Batang Rokok Ilegal di Ogan Ilir
- KPK Minta Prabowo Laporkan Hadiah Mobil Listrik Togg T10X dari Erdogan
- Usul dari Habib Aboe DPR, Layanan SIM Buka pada Sabtu-Minggu
- Prabowo Subianto Dikabarkan Mundur dari DPP Grib Jaya, Pengurus: Hoaks Itu!
- Pakar Hukum: Penetapan Tersangka Sekjen PDIP Seharusnya Dimulai dari Penyelidikan
- Hukuman Helena Lim Diperberat jadi 10 Tahun Penjara