Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
Kamis, 03 September 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut perjudian di Batam sebagai salah satu kasus pidana umum yang menonjol dan mengundang sorotan. Kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor LP/08/III/2009/Reskrim tertanggal 14 Maret 2009. "Tersangkanya adalah Baharuddin Athi dan kawan-kawan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP," sebut Kapolri.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja (Reker) dengan Komisi III DPR, Kamis (3/9). Menurutnya, praktek perjudian di Batam saat ini dibungkus dengan permainan mesin elektronik. "Ini termasuk dalam kasus pidana umum yang aktual, menonjol dan menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Disebutkannya, upaya Polisi dalam menyikat perjudian di Batam dilakukan dengan menjerat para pelakunya untuk dibawa ke meja hijau. Menurut Kapolri, kasus perjudian di Batam yang menonjol dan tengah ditangani polisi adalah terungkapnya tindak pidana perjudian jenis permainan mesin elektronik di belakangan Hotel Formosa, Batam.
Baca Juga:
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- Dirut ASDP Tinjau Pelabuhan Merak-Bakauheni Demi Layanan Prima Menjelang Nataru
- Honorer Peserta Seleksi PPPK 2024 Sudah Mendapat Pembekalan Kepegawaian, Keren nih
- BNBP: 10 Korban Tewas Tertimpa Longsor di Karo Sudah Dievakuasi
- Jampidum Terapkan RJ pada Kasus Anak Curi Perhiasan Ibu Kandung
- 5 Berita Terpopuler: Hari Guru Nasional, Mendikdasmen Beri 3 Kado, soal Tunjangan ASN dan Honorer Terungkap
- Prediksi Cuaca BMKG, Seluruh Jakarta Diguyur Hujan Siang Ini