Mabes Polri Soroti Perjudian di Batam
Kamis, 03 September 2009 – 17:20 WIB
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri menyebut perjudian di Batam sebagai salah satu kasus pidana umum yang menonjol dan mengundang sorotan. Kasus tersebut berdasar laporan polisi nomor LP/08/III/2009/Reskrim tertanggal 14 Maret 2009. "Tersangkanya adalah Baharuddin Athi dan kawan-kawan, dan dijerat dengan pasal 303 KUHP," sebut Kapolri.
Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat kerja (Reker) dengan Komisi III DPR, Kamis (3/9). Menurutnya, praktek perjudian di Batam saat ini dibungkus dengan permainan mesin elektronik. "Ini termasuk dalam kasus pidana umum yang aktual, menonjol dan menarik perhatian masyarakat," ujarnya.
Disebutkannya, upaya Polisi dalam menyikat perjudian di Batam dilakukan dengan menjerat para pelakunya untuk dibawa ke meja hijau. Menurut Kapolri, kasus perjudian di Batam yang menonjol dan tengah ditangani polisi adalah terungkapnya tindak pidana perjudian jenis permainan mesin elektronik di belakangan Hotel Formosa, Batam.
Baca Juga:
JAKARTA - Geliat praktik perjudian di Batam, Kepri, ternyata bukannya tidak diketahui Mabes Polri. Kapolri Jendral (Pol) Bambang Hendarso Danuri
BERITA TERKAIT
- Gandeng Resinergi, SIG Tingkatkan Penggunaan Bahan Bakar Alternatif dari Sampah Perkotaan
- Legislator NasDem Tawarkan Solusi Ini Demi Menyejahterakan Petani
- Ray Rangkuti Tantang KPK Bidik Orang di Lingkaran Kekuasaan terkait Kasus DJKA
- Dirjen Bina Keuangan Daerah Terima Penghargaan dari Kementerian BUMN
- Megawati Tak Bermusuhan dengan Prabowo, Tetapi Bakal Jaga Jarak
- Pemerintah Dituding Tak Adil Menangani Honorer, Satpol PP Siapkan Aksi, Minta Perhatian Prabowo