Mabes Polri Sudah Tahu Kasus Tangkap Lepas Perkara Narkoba di Sumut
jpnn.com - JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mengaku telah menerima informasi terkait adanya indikasi tangkap lepas sejumlah perkara narkoba, sebagaimana dikemukakan terdakwa seorang oknum kepolisian dari Polda Sumut, Idran Ismi, usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/5).
“Mabes Polri sudah mengetahui informasi tersebut. Tapi perlu diketahui (dugaan tangkap lepas kasus narkoba di Sumut) itu sudah lama,” ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Mabes Polri, Irjen Pol Ronnie Sompie, saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (20/5).
Selain dugaan informasi adanya kasus tangkap lepas perkara narkoba sudah sangat lama, Mabes Polri, kata Ronnie, juga sudah melakukan tindakan atas informasi tersebut. Baik dengan melakukan penelusuran akan kebenaran informasinya, maupun telah mengambil tindakan-tindakan yang dibutuhkan lainnya.
“Setahu saya itu sudah ditangani Mabes Polri dan sudah ada tindakan yang diambil. Tapi saya tidak ingat pasti seperti apa tindakan yang diambil,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, anggota Direktorat Narkoba Poldasu yang didakwa pada PN Medan, Senin, Idran Ismi, memerlihatkan daftar tangkap lepas yang dilakukan Direktur Narkoba Polda Sumut, kepada wartawan.
“Saya sudah menangkap 141 kasus narkoba, namun seluruhnya tanpa melewati persidangan. Sampaikan sama Kapoldasu (Kapolda Sumatera Utara), saya kecewa. Saya memberantas narkoba tapi saya dizalimi,” ujar terdakwa yang diduga telah melakukan tindak pemerasan, penyekapan, dan pencurian dengan kekerasan pada 22 Februari lalu.
Perbuatan diduga dilakukan terdakwa saat melakukan penggerebekan kepemilikan narkoba di Hotel Tersesia, Jalan Jendral Soedirman, Tanjung Balai.
Dihubungi terpisah, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S Pane, mengaku prihatin atas informasi tersebut. Menurutnya informasi yang disampaikan Ismi, memerlihatkan betapa semrawutnya manajemen di Polda Sumut. Apalagi dari keterangan Ditres Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga H Panjaitan, surat pemberhentian tidak dengan hormat (SPTH) sudah dikeluarkan terhadap terdakwa sejak tahun 2001 lalu. Namun hingga saat ini yang bersangkutan masih menerima gaji.
JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), mengaku telah menerima informasi terkait adanya indikasi tangkap lepas
- Pastikan Keselamatan Penumpang, Kapolres Banyuasin Lakukan Monitoring di Pelabuhan
- Kasus Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Polisi Tetapkan Sopir Truk jadi Tersangka
- Gunung Ibu Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
- Guru Honorer Tewas Ditembak OTK di Ilaga
- Pj Gubernur Jateng Berbagi Kasih di Hari Natal dengan Puluhan Lansia Panti Wreda
- Hewan Dilindungi Macan Akar Mati Terlindas di Tol Dumai-Pekanbaru