Mabes Polri Tangani 350 Kasus Cyber Crime
Rabu, 27 Februari 2013 – 14:51 WIB
Karena itu, untuk melindungi diri dari malware dan pembajakan, Bareskrim Polri menyarankan agar setiap melakukan pembelian komputer/laptop, konsumen harus bersikeras membeli perangkat lunak resmi.
Baca Juga:
Pihaknya juga mengingatkan bahwa orang yang menggunakan sofware palsu tidak memiliki jaminan bahwa data sensitif, kegiatan dan komunikasi mereka akan aman dari kejahatan dunia maya yang berniat untuk merugikan. "Hasil dari studi menunjukkan bahaya akan software palsu sangat nyata di Indonesia," tegasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Badan reserse kriminal (Bareskrim) Polri melalui Subdit Cyber Crime mencatat lebih dari 350 kasus pidana cyber pernah terjadi di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan