Mabes Polri Tantang Penyidik KPK

Jika Pilih Bertahan harus Bersikap Jantan

Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Mabes Polri Tantang Penyidik KPK
Ia mengingatkan para penyidik di KPK bahwa mereka dibesarkan dan didik oleh Polri. Jika penyidik menundurkan diri, katanya, maka secara tomatis status penyidik Polri akan hilang.

Meski demikian, Agus kembali menegaskan Polri tidak melarang mekanisme jika ada penyidik yang ingin mengundurkan diri. "Teman-teman kami di mana pun bertugas mereka masih anggota Polri dan aturan disiplin yang ada di Polri. Mereka anggota Polri. Seharusnya taati mekanisme yang ada di lingkungan Polri. Sebaiknya teman saya yang di KPK ajukan dahulu surat ke Polri baru mengundurkan diri," tuturnya.

Sampai saat ini Mabes Polri belum menerima surat pengunduran diri enam penyidik di KPK. Keenam penyidik tersebut adalah Dodo Simangungsong, Sugianto, Hendrik, Rilo Pambudi, Bambang Sukoco dan Rezka. Bahkan dari kabar yang beredar, sikap enam penyidik ini berdampak pada 14 penyidik lainnya dan memilih tetap di KPK. Padahal berdasarkan surat perintah Kapolri Jenderal Timur Pradopo, 20 penyidik ini sudah harus melewati proses rotasi dan kembali ke Polri.(flo/jpnn)

JAKARTA - Markas Besar Polri mempersilakan enam anggotanya yang menjadi penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengundurkan diri dari


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News