Mabes Polri Tegaskan Dokter Lois Owien Menyebarkan Berita Bohong
Senin, 12 Juli 2021 – 16:54 WIB
Penyidik belum menentukan pasal yang dikenakan terhadap dr Lois, karena saat ini pemeriksaan masih berlangsung.
Baca Juga:
Polri juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan status hukum terhadap yang bersangkutan.
Ramadhan juga menyebutkan penangkapan dr Lois dilakukan setelah penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan polisi model A.
Kemudian, tanggal 11 Juni 2021 pukul 16.00 WIB, Unit V Tindak Pidana Siber Ditrkrimsus Polda Metro Jaya mengamankan dr Lois. (antara/jpnn)
Mabes Polri menyatakan bahwa dr Lois Owien diduga menyebarkan berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat, atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Usut Kasus Korupsi di Kemenkes, KPK Periksa Dirut PT Bumi Asia Raya
- Kasus Korupsi Proyek APD Covid-19, KPK Jebloskan Pengusaha Ini ke Sel Tahanan
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Korupsi Insentif Nakes RSUD Palabuhanratu, Polda Jabar Tangkap 3 Tersangka Baru
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen