Mabes Polri Tegaskan Penghina Jokowi Sudah Sebar Pornografi

jpnn.com - JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook tak membuat Polri surut langkah. Mabes Polri pun tetap melanjutkan proses hukum atas pria yang dikenal sebagai pedagang sate itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, kasus ini bukan delik aduan sehingga tanpa adanya laporan pun polisi akan melakukan penyidikan. Menurutnya, tersangka bukan semata menista tetapi juga menyebarkan pornografi.
"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekadar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas," kata Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Karenanya, Polri menjerat Arsyad dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kamil mengatakan, sudah empat saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Hanya saja, ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
Saat ditanya tentang wacana untuk memediasi Presiden Joko Widodo dengan pihak Arsyad, dengan tegas Kamil mengatakan bahwa hal itu tak akan berpengaruh pada proses hukum. Alasannya, karena kasus itu bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut. “Nanti akan tetap berlanjut," pungkas Kamil.(boy/jpnn)
JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran