Mabes Polri Tegaskan Penghina Jokowi Sudah Sebar Pornografi
jpnn.com - JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden Joko Widodo melalui Facebook tak membuat Polri surut langkah. Mabes Polri pun tetap melanjutkan proses hukum atas pria yang dikenal sebagai pedagang sate itu.
Menurut Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Kamil Razak, kasus ini bukan delik aduan sehingga tanpa adanya laporan pun polisi akan melakukan penyidikan. Menurutnya, tersangka bukan semata menista tetapi juga menyebarkan pornografi.
"Jadi dalam kasus ini kami menemukan bukan hanya sekadar kata-kata, tapi ada unsur pornografi dan hal itu sangat tidak pantas," kata Kamil di Bareskrim Polri, Kamis (30/10). Karenanya, Polri menjerat Arsyad dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Kamil mengatakan, sudah empat saksi yang diperiksa dalam kasus itu. Hanya saja, ia enggan membeberkan siapa saja saksi yang telah diperiksa tersebut.
Saat ditanya tentang wacana untuk memediasi Presiden Joko Widodo dengan pihak Arsyad, dengan tegas Kamil mengatakan bahwa hal itu tak akan berpengaruh pada proses hukum. Alasannya, karena kasus itu bukan delik aduan sehingga proses hukumnya tetap berlanjut. “Nanti akan tetap berlanjut," pungkas Kamil.(boy/jpnn)
JAKARTA - Munculnya polemik tentang proses hukum terhadap Muhamad Arsyad, tersangka kasus penyebaran gambar porno dan penistaan terhadap Presiden
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Penjabat Gubernur Jateng Resmikan Jembatan Sucipto Suwigo di Magelang, Masyarakat Antusias
- Lestari Moerdijat: Tingkatkan Deteksi Dini & Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Bencana
- 14 Daerah di Sumut Tunggu Putusan MK terkait Hasil Pilkada 2024
- Stabilkan Harga Cabai, Disperindag Kepri Bangun Kerja Sama Antardaerah
- Patra Jasa Dukung Generasi Muda Lewat Program MBG di Bogor
- Alasan Ini Menguatkan Dugaan Kriminalisasi Hasto, Ada yang Order