Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Habib Bahar bin Smith Profesional
Minggu, 02 Januari 2022 – 17:00 WIB

Habib Bahar bin Smith. Foto: Dokumen Antara/M Agung Rajasa
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli 21.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mabes Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dilakukan secara profesional.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Penyidikan Tuntas, Kasus 558 Ribu Batang Rokok Ilegal Diserahkan ke Kejari Banyuwangi
- Kasus KDRT Viral di Bandung Naik ke Penyidikan
- Revisi KUHAP Diharapkan Memperbaiki Mekanisme Prapenuntutan
- RUU KUHAP: Penegakan Hukum Seimbang Bila Polisi Urusi Penyidikan, Jaksa di Penuntutan
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan