Mabes Polri Tegaskan Penyidikan Kasus Habib Bahar bin Smith Profesional
Minggu, 02 Januari 2022 – 17:00 WIB
Kemudian, saksi pelapor yang diperiksa sebanyak empat orang dan saksi ahli 21.
Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dilaporkan dengan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.
Hal itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (tan/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Mabes Polri menegaskan penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Habib Bahar bin Smith dilakukan secara profesional.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Denny Sumargo Beberkan Alasan Satroni Rumah Farhat Abbas, Khawatir Keselamatan Istri
- Ini Alasan Denny Sumargo Nekat Datangi Rumah Farhat Abbas, Oh Ternyata
- Gegara Ucapan Ini, Denny Sumargo Dilaporkan ke Polisi, Waduh
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Pria Asal Jember Ini Berani Sebut Warga NU Bodoh di Medsos, Begini Jadinya