Mabes Polri Tegaskan Rumor Pemeriksaan Amien Rais Cuma Hoax
jpnn.com - JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat tidak percaya dengan 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang sempat tersebar ke publik melalui media sosial.
Arahan tersebut terkait dengan pernyataan pascademonstrasi ormas seperti Front Pembela Islam (FPI), Jumat (14/10) kemarin. Salah satu arahan Kapolri tersebut, ialah untuk memeriksa senior Partai Amanat Nasional (PAN) Amien Rais.
Boy menegaskan bahwa yang arahan Kapolri yang beredar tersebut merupakan hoax. Penyebarnya memiliki niat jahat untuk menjatuhkan independensi Polri.
"Dalam akhir pekan kemarin beredar berbagai macam informasi hoax yang beredar di medsos. Itu digambarkan seolah-olah ada arahan dari Kapolri yang sebenarnya bukan arahan. Seolah-olah sebuah power point berisi arahan, itu tidak benar. Informasi itu tidak pernah dibuat oleh institusi dan dinyatakan oleh Kapolri," kata Boy di Mabes Polri, Jakarta, Senin (17/10).
Menurut Boy, beredarnya 14 arahan Kapolri tersebut, untuk menjatuhkan kepercayaan masyarakat terhadap Korps Bhayangkara. Apalagi sampai menyebutkan untuk melakukan pemeriksaan kepada Amien Rais pascademonstrasi mengenai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
"Kami analisis informasi ini sengaja dilempar untuk buat kerusuhan. Pelaku bangun persepsi jelek publik ke Polri. Kami harap masyarakat tidak mudah percaya begitu saja," terang Boy. (mg4/jpnn)
JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli mengimbau masyarakat tidak percaya dengan 14 arahan Kapolri Jenderal Tito Karnavian, yang sempat tersebar
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Puan Yakin PDIP Solid Meskipun Muncul Dinamika Jelang Kongres VI
- Politikus Senior PDIP Minta Presiden Prabowo Hentikan KPK Kriminalisasi Orang
- Politikus Senior PDIP Ini Nilai Megawati Nakhoda NKRI, Hasto Adalah Jangkarnya
- Megawati Sebut Mundur Lebih Terhormat daripada Dipecat, Sindir Jokowi?
- HUT ke-52 PDIP: Megawati Perintahkan Kader Bonding dengan Rakyat
- Pemerintah Pertimbangkan Melantik Dahulu Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK