Mabes Polri Terjun Langsung Gerebek Gudang Milik PT Garam
“Melakukan perubahan pengajuan garam industri menjadi garam konsumsi untuk menghindari pajak bea masuk,” kata Setyo seperti yang dilansir Radar Gresik (Jawa Pos Group), Kamis (8/6).
Jenderal bintang dua ini menerangkan, sudah banyak fakta-fakta yang ditemukan oleh Direktorat Pidsus Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim di PT Garam.
Perusahaan produsen dan distributor garam ini mendapat izin dari Dirjen Perdagangan Luar Negeri melalui surat nomor 04TL.23/17/ 0045 tanggal 12 April 2017.
Dalam surat tersebut tertulis, garam yang kadar NaCl di atas 90 persen termasuk bebas bea masuk. Usai mendapatkan izin, PT Garam melakukan impor garam dari Australia sebanyak 75 ribu ton.
Selanjutnya, garam tersebut diperdagangkan dan dipindahtangankan PT Garam ke 53 perusahaan.
Dari total 75 ribu ton tersebut, 55 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Gresik.
Sedangkan 20 ribu ton didistribusikan ke gudang di wilayah Medan.
“Garam yang dikirim tersebut merupakan garam industri dengan spesifikasi NaCl diatas 90 persen. Garam-garam itu dikemas dengan yodium dan diperdagangkan menjadi garam konsumsi,” tandasnya.
Dia menambahkan, dari tindak pidana ini sudah ada enam pelaku yang dibekuk.
Tim Satgas Pangan Mabes Polri menggerebek gudang milik PT Garam (persero) di Jalan Kapten Sarmo Sugondo 234, Kecamatan Kebomas, Gresik, Jawa Timur.
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Peternak Mandiri Diminta Bentuk Asosiasi & Pemerintah Bantu Promosi
- Kapolri Melantik Para Kapolda dan Kukuhkan 2 Jabatan Baru yang Diisi Komjen
- Demo di Mabes Polri, Mahasiswa Minta Kapolda Sulsel Dicopot
- Kecam Sikap Represif Polisi Hadapi Demonstran, Forum Aktivis & Guru Besar Desak Kapolri Bertanggung Jawab