Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka

Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, SPDP bernomor No.b/63/VI/2011/Dit Pidum tertanggal 28 Juni 2011 itu mendasarkan sangkaannya berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pembuata surat palsu. "Tersangkanya adalah MH (Masyhuri Hasan, Red.) dan kawan-kawan," kata Noor di Kejagung.

Siapa dan kawan-kawan itu? Noor tidak bisa mengungkapkan. Menurut dia, SDPD yang dikirimkan ke Kejagung juga tidak menuliskan nama tersangka lain selain Masyhuri. "Di situ juga tidak dituliskan. Jadi bagaimana saya bisa mengatakan. Yang jelas ada lebih dari satu tersangka," kata mantan Kajati Gorontalo itu.

Seperti diketahui, Masyhuri merupakan juru panggil yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsu. Berdasarkan keterangan Mahfud di Komisi II, Masyhuri pada Minggu 16 Agustus 2009 datang ke gedung MK sore hari. Dia mencetak surat palsu tersebut dengan membubuhkan tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein hasil meng-copy dari file. Masyhuri juga pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama sejumlah panitera pengganti.

JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News