Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
Jumat, 01 Juli 2011 – 06:45 WIB

Mabes Polri Tetapkan Masyhuri Sebagai Tersangka
JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dengan Masyhuri Hasan sebagai tersangka. Seperti diketahui, Masyhuri merupakan juru panggil yang diduga terlibat dalam proses pembuatan surat palsu. Berdasarkan keterangan Mahfud di Komisi II, Masyhuri pada Minggu 16 Agustus 2009 datang ke gedung MK sore hari. Dia mencetak surat palsu tersebut dengan membubuhkan tanda tangan panitera MK Zainal Arifin Hoesein hasil meng-copy dari file. Masyhuri juga pernah diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri bersama sejumlah panitera pengganti.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Noor Rachmad mengatakan, SPDP bernomor No.b/63/VI/2011/Dit Pidum tertanggal 28 Juni 2011 itu mendasarkan sangkaannya berdasarkan pasal 263 KUHP tentang pembuata surat palsu. "Tersangkanya adalah MH (Masyhuri Hasan, Red.) dan kawan-kawan," kata Noor di Kejagung.
Baca Juga:
Siapa dan kawan-kawan itu? Noor tidak bisa mengungkapkan. Menurut dia, SDPD yang dikirimkan ke Kejagung juga tidak menuliskan nama tersangka lain selain Masyhuri. "Di situ juga tidak dituliskan. Jadi bagaimana saya bisa mengatakan. Yang jelas ada lebih dari satu tersangka," kata mantan Kajati Gorontalo itu.
Baca Juga:
JAKARTA - Laporan Mahkamah Konstitusi (MK) ke Bareskrim Mabes Polri terkait surat palsu membuahkan hasil. Mabes Polri mengirimkan Surat Pemberitahuan
BERITA TERKAIT
- Prabowo Sebut Petani Harus Bisa Punya Rumah dan Mobil
- Sempat Geger Soal Surat Panggilan, Sidang Gugatan Terhadap Budiharjo Digelar di PN Jambi
- Kementan Cetak Petani Muda, Indonesia Jadi Role Model Global
- Kemenkes & Takeda Edukasi Pentingnya Pencegahan Dengue, Jangan Tunggu Wabah Datang
- PKPU Menjadi Harapan Terakhir Untuk Kembalikan Dana Nasabah PT Fikasa Group
- Gereja Katedral Bandung Gelar Misa Requiem untuk Paus Fransiskus