Mabes Polri: Tidak Ada Kasus Ismail Pengunggah Humor Gus Dur '3 Polisi Jujur'
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan Polres Kepulauan Sula, Maluku Utara terhadap warga bernama Ismail Ahmad, pria yang mengunggah lelucon Presiden ke-4 RI, Abdurrahman Wahid (Gus Dur) soal tiga polisi jujur di media sosialnya.
"Tidak ada BAP (berita acara pemeriksaan), tidak ada kasus," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat dihubungi di Jakarta, Jumat (19/6).
Menurut Argo, Polda Maluku Utara sudah menegur anggota Polres Kepulauan Sula terkait hal ini.
Selain itu, Polda Maluku Utara juga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk lebih teliti mengamati informasi yang beredar di masyarakat terutama yang ada di media sosial.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini mengatakan, terlapor Ismail hanya dipanggil dan diminta klarifikasi terkait apa yang ditulisnya di media sosial.
"Penafsiran anggota reserse ini seolah-olah ada sesuatu antara dia dan institusi kemudian dipanggil dan diklarifikasi," katanya.
Sebelumnya, Ismail Ahmad dibawa ke Polres Kepsul pada Jumat 12 Juni 2020 lalu karena telah membuat status di akun Facebooknya dengan tulisan "Hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia: patung polisi, polisi tidur dan Jenderal Hoegeng (Gus Dur). (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Mabes Polri memastikan tidak ada proses hukum dalam peristiwa pemanggilan terhadap warga bernama Ismail, yang mengunggah lelucon Gus Dur soal tiga polisi jujur.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Terjadi Lagi, Bentrokan Ojol vs Opang di Bandung, Massa Diduga Bakar Pangkalan Ojek
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- 5 Berita Terpopuler: Ada Tuntutan Pemecatan, Honorer Non-Database BKN Minta Kesempatan Kedua
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional, Begini Reaksi Yenny Wahid
- Prabowo Singgung Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan, Yenny Wahid: Kami Menghargai
- Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat