Mabes Polri Tolak Penangguhan Ananda
Senin, 08 Desember 2008 – 13:05 WIB
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum akan menanggapi permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan oleh pembalap nasional, dan bintang iklan obat sakit kepala 'Bodrex' Ananda Mikola. ''Kami belum menanggapi permohonan penangguhan yang diminta pihak Ananda Mikola. Biarkah proses hukum terus berlanjut, '' kata Kabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Susno Duaji, di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta Selatan Senin (8/12).
Bahkan, dalam kesempatan itu, Susno menegaskan hingga kini pihak Mabes Polri memikirkan masalah permohonan pengajuan penangguhan terhadap terdakwa Ananda Mikola. ''Mabes Polri belum memikirkan masalah penangguhan penahanan. karena yang bersangkutan masih dalam proses penyidikan. Jadi, biarkan saja proses hukum terus berlanjut, tanpa intervensi siapa pun. Berikan kesempatan bagi penyidik untuk bekerja maksimal, karena semua warga negara sama kedudukan di muka hukum,'' Susno menegaskan.
Baca Juga:
Sedangkan permohonan penangguhan penahanan baru direspon atau ditanggapi dan dipertimbangkan oleh pihak kepolisian jika yang bersangkutan telah ditahan terlebih dahulu. Untuk itu pihak kepolisian kemungkinan besar akan menolak sementara untuk permohonan penanggunan penahanan Ananda, kata Kabareskrim Mabes Polri. (aj/JPNN)
JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) belum akan menanggapi permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PPATK Ungkap Fakta Pelajar Terpapar Judi Online, Sangat Mengejutkan
- Malam-Malam OTK Buka Sendiri Plang Mengatasnamakan PN Jakbar di SPBE Kalideres, Lihat!
- Mengenal Jaringan Internasional Rantastia Nur Alangan, Oh Ternyata
- Majelis Masyayikh Dorong Penguatan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren
- Menteri LH Hanif Faisol Wajibkan Produsen FMCG Susun Peta Jalan Pengurangan Sampah
- Ini Lho Isi Surat JAD soal Teror Bom Panci di Kampus Unpar, Cermati Kalimatnya