Mabes Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan

jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan terbuka pada Selasa (14/4) siang ini.
"Betul (ditunda)," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/4) kepada JPNN.com.
Dijelaskan Agus, penundaan dilakukan karena banyak kegiatan lain yang dilakukan Polri. Selain itu, ia menambahkan, penundaan juga dilakukan karena ada beberapa undangan yang berhalangan.
"Banyak giat dan ada beberapa undangan berhalangan," papar mantan Kabag Penum Polri ini.
Hanya saja, Agus ketika dikonfirmasi kapan penjadwalan ulang gelar perkara terbuka itu masih belum bisa memastikan.
"Nanti kita infokan lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus BG. Sebelumnya, BG sudah dijadikan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Pada gugatan praperadilan di PN Jaksel, permohonan BG dikabulkan. KPK lantas menyerahkan kasusnya kepada Kejagung. Kemudian, Kejagung meneruskannya ke Bareskrim Polri. Rencananya, gelar perkara terbuka itu akan mengundang sejumlah pihak. Antara lain, KPK, PPATK, pakar hukum hingga media massa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dinkes Jabar Sebut Program Cek Kesehatan Gratis Sepi Peminat
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Pakar Nilai Penegak Hukum Korup Harus Dihukum Berat
- KPK Periksa Satori Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia
- 4 Napi Dugem di Rutan Pekanbaru Dipindah ke Nusakambangan, 16 Sipir Diperiksa
- Menteri UMKM Maman Abdurrahman Jadi Calon Tunggal Ketum IKA Trisakti