Mabes Polri Tunda Gelar Perkara Kasus Budi Gunawan
jpnn.com - JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan terbuka pada Selasa (14/4) siang ini.
"Betul (ditunda)," tegas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Agus Rianto, Selasa (14/4) kepada JPNN.com.
Dijelaskan Agus, penundaan dilakukan karena banyak kegiatan lain yang dilakukan Polri. Selain itu, ia menambahkan, penundaan juga dilakukan karena ada beberapa undangan yang berhalangan.
"Banyak giat dan ada beberapa undangan berhalangan," papar mantan Kabag Penum Polri ini.
Hanya saja, Agus ketika dikonfirmasi kapan penjadwalan ulang gelar perkara terbuka itu masih belum bisa memastikan.
"Nanti kita infokan lebih lanjut," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri akan melakukan gelar perkara kasus BG. Sebelumnya, BG sudah dijadikan tersangka dugaan gratifikasi oleh KPK.
Pada gugatan praperadilan di PN Jaksel, permohonan BG dikabulkan. KPK lantas menyerahkan kasusnya kepada Kejagung. Kemudian, Kejagung meneruskannya ke Bareskrim Polri. Rencananya, gelar perkara terbuka itu akan mengundang sejumlah pihak. Antara lain, KPK, PPATK, pakar hukum hingga media massa.(boy/jpnn)
JAKARTA - Mabes Polri menunda gelar perkara kasus dugaan gratifikasi terkait Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sedianya, gelar perkara itu akan dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Nilai IKIP Kaltim Meningkat, Masuk Tiga Besar Nasional
- Yorrys Raweyai: DPD Akan Mengawal Proses Pembangunan PIK 2 Tangerang
- BPMK Lanny Jaya Diduga Potong Dana Rp 100 juta dari 354 Kampung
- Kipin Meraih Penghargaan Utama di Temasek Foundation Education Challenge
- Sri Mulyani: Setiap Guru adalah Pahlawan yang Berkontribusi Besar bagi Kemajuan Indonesia
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan