Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:50 WIB
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan surat kepada Mabes Polri terkait penganiayaan yang mereka alami oleh oknum polisi. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar menyarankan kepada pihak keluarga yang merasa dirugikan untuk melapor. "Bahkan ada satu polisi dari Kupang yang sengaja dipanggil karena kesadisannya untuk ikut membantu proses penyelidikan di sana," ujar Haris.
"Tentu dapat menyampaikan (laporan) atas dasar fakta yang ada pada pihak pertama yaitu propam Polda. Nanti akan diperiksa, ada apa. Kalau ada sesuatu yang janggal harus dilaporkan. Kalau tidak yakin dengan laporan itu. Laporkan ke Mabes Polri. Kita akan terima informasinya," tegas Boy di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (7/8).
Sebelumnya diberitakan, 17 orang warga Dusun Mappipa mengalami penyiksaan dari anggota Kepolisian Sabu Barat dan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) beberapa waktu lalu. Koordinator Kontras, Haris Azhar yang menerima korban mengungkapkan, beberapa jenis penyiksaan yang dialami korban di antaranya dikurung dan ditelanjangi dalam ruang berukuran 3 x 2 ½ meter, dipukul dengan alat-alat berat, hingga dipaksa meminum air seninya sendiri.
Baca Juga:
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan
BERITA TERKAIT
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon