Mabes Polri Tunggu Laporan Warga Sabu Raijua
Rabu, 08 Agustus 2012 – 05:50 WIB
Ke-17 warga tersebut ditahan selama 12 hari di Polsek Sabu Barat dari 31 Maret-12 April 2012 dan mengalami berbagai penyiksaan fisik serta pemaksaan untuk menandatangani BAP walau mereka tidak mengerti isinya. Kemudian mereka dipindahkan ke Polres Kupang (12/4) dengan hanya menggunakan celana pendek yang telah dipotong hingga berbentuk seperti celana dalam, lalu ditahan di sana selama 43 hari.
Terakhir warga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kupang selama 23 hari, dan dibawa kembali ke Polres Kupang untuk ditahan hingga 29 Juli 2012.(flo/jpnn)
JAKARTA - Polri mengimbau 17 warga Dusun Mappipa, Desa Raymude, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk melayangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Diberi Banyak Apresiasi Saat Evaluasi Kinerja di Kemendagri
- Kemendagri Apresiasi Kinerja Pj Gubernur Sumut, Luar Biasa
- 5 Berita Terpopuler: Pernyataan BKN Keluar, Kepastian Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Ada tetapi Tanpa Tunjangan, Waduh
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp 3,8 Juta, Jam Kerja Part Time Belum Jelas
- Peradi Masih jadi Pilihan Utama Calon Advokat Untuk Ikuti PKPA
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun