Mabes Polri Turunkan Tim Investigasi ke Buol
Rabu, 01 September 2010 – 19:08 WIB

Mabes Polri Turunkan Tim Investigasi ke Buol
JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memerintahkan Wakapolri Komjen (pol) Jusuf Manggabarani untuk menyelesaikan permasalahan pasca penyerangan warga ke Polsek Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Langkah Mabes Polri ini untuk mencegah meluasnya perseteruan antara warga yang marah kepada polisi, pasca penyerangan polsek yang menewaskan lima warga itu. ‘’Kalau ada kesalahan (polisi) di lapangan, akan diambil tindakan tegas,’’ tambahnya. Tim ini juga akan mengusut bagaimana prosedur pengamanan Mapolsek sehingga menyebabkan banyak korban. ‘’Setiap butir peluru harus dipertanggungjawabkan,’’ tegasnya.
Selain wakapolri, disertakan juga tim dari investigasi dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Intelkam untuk mengungkap indikasi pelanggaran dalam peristiwa yang menyebabkan 20 warga luka tembak itu. ‘’Kapolri perintahkan Wakapolri dan tim ke TKP untuk melakukan investigasi internal dan eksternal,’’ ujar Kadiv Humas Polri Brigjen (pol) Iskandar Hasan di Mabes Polri, Rabu (1/9)
Baca Juga:
Dijelaskan peristiwa yang terjadi Selasa (31/8) malam itu mendapat perhatian khusus, mengingat banyaknya korban baik dari warga maupun polisi yang mempertahankan markasnya dari serbuan. Nantinya tim yang diterjunkan ini akan ditugaskan untuk mengusut penyebap kejadian dan penyebab tewasnya warga. Dari penyelidikan inilah Propam akan mengambil tindakan apakah kesalahan ada pada polisi atau justru pada warga.
Baca Juga:
JAKARTA -- Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri memerintahkan Wakapolri Komjen (pol) Jusuf Manggabarani untuk menyelesaikan permasalahan
BERITA TERKAIT
- Gandeng Komdigi, Mentrans Iftitah Ingin Transformasi Transmigrasi Optimal
- Keluarga Gamma Rizkynata: Hukuman Aipda Robig Harus Maksimal, Jangan Dikurangi!
- RUU Penyelenggaraan Haji dan Umrah Perlu Partisipasi Publik demi Tata Kelola yang Adil
- Ahmad Luthfi: Jawa Tengah Siap Sambut Kedatangan Pemudik Lebaran 2025
- Warga Kampung Bayam yang Menempati Rusun Harus Bayar Rp 1,7 Juta per Bulan
- Tim BTB Gelar Aksi Resik Masjid Pascabanjir di Jatinegara